Site icon Radar Jatim

Kadishub Gresik Deadline 7 Hari Bagi penyewa Stand Harus Daftar Ulang

Gresik | RADARJATIM.CO-Dishub kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur menargetkan untuk penertiban sekitar tujuh puluh Tiga stand di area terminal Bunder selama beberapa tahun yang lalu dikuasai oknum tertentu dan tidak membayar biaya sewanya.

Kadishub Gresik, Tursilowanto Hariogi mengundang para penyewa stand untuk rapat koordinasi terkait penertiban stand  di Aula Dishub Gresik, Kamis (25/11/2021)

Tursilowanto sapaan akrab Kadishub Gresik yang akan purna tugas pada Senin (29/11/2021) tapi semangat beliau luar biasa untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Gresik terutama dalam pengelolaan dan penertiban aset dan stand, pihaknya menegaskan bahwa agenda Rapat tersebut bukan forum menghakimi dan mencari cela kesalahan tapi ini forum dialog dan urun rembuk untuk mencari solusi terbaik dalam upaya penertiban stand yang diduga dimonopoli perorangan dan ironisnya tidak membayar biaya sewa, hanya sembilan stand yang dikelola oleh Dishub Gresik dan membayarnya. Kemana sewa stand lainnya, konon sampai dikontrakkan stand itu dengan tarif mahal hingga Rp 5 juta bahkan lebih oleh oknum tertentu, padahal sesuai Perda biaya sewanya hnya Rp 800 Ribu hingga Rp 1 juta, ini kan masuk ranah pidana Tipikor bila ada penyalahgunaan wewenang, tandasnya

Lebih lanjut Tursilowanto Hariogi menganjurkan pada warga penyewa stand untuk mendaftar ulang kontrak sewa, ini dalam rangka penertiban dan pemutihan agar lebih tenang dan nyaman dalam melakukan usahanya tidak berisiko hukum, apalagi KPK sedang intens menelisik dan melakukan pemantauan terhadap aset-aset Daerah, mestinya Dishub Gresik sebagai pengelola stand atau aset dapat memberikan retribusi daerah untuk mencapai target PAD Gresik, imbuhnya

Salah satu warga Penyewa Stand, Ahwan menuturkan dalam forum tanya jawab kalau dirinya menyewa stand melalui oknum KUKMI, dirinya tidak mengerti Kalau uang sewa itu sebagai retribusi daerah tidak disetor ke Dishub Gresik

Ditambahkan warga penyewa stand, Sutrisno membeberkan kalau dirinya menempati stand itu sebagai gantinya stand di pasar sentolang yang memiliki hak guna bangunan usaha (HGBU) dan tidak ditarik biaya sewa

Sementara kepala UPT Terminal Bunder, Mujiyanto menyarankan bagi para penyewa stand di area terminal Bunder harus membawa dokumen surat kontraknya dan mendaftar ulang bagi seorang penyewa hanya untuk satu stand dan dilarang menyewa dua atau tiga Stand , pendaftaran ulang ini dalam rangka penertiban dan pemutihan mulai dibuka hari ini Kamis (25/11) hingga tujuh hari ke depan ini sebagai batas akhir (deadline), bagi yang tidak mendaftar maka dianggap putus kontrak sewanya, saya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan Perda dan harus segera ditertibkan agar masyarakat tidak salah asumsi dikira dirinya menyalahgunakan jabatan untuk mencari dan menerima keuntungan dari  uang sewa stand itu tegas Mumu sapaan akrab Kepala UPT Terminal Bunder, Kamis (25/11/2021
(Mad)

Exit mobile version