SIDOARJO ||RADARJATIM.CO – Komitmen pelayanan publik Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo kini menjadi sorotan. Di tengah perjuangan warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, untuk memperoleh kepastian penanganan sempadan Sungai Afvour, dokumen resmi hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi C DPRD Sidoarjo justru belum diterima pelapor. Selasa (27/10/2026)
Ironisnya, ketika Kepala Dinas PU-BMSDA Sidoarjo, Machmud, telah mengonfirmasi bahwa usulan penanganan sempadan sungai telah diakomodasi dalam tahapan teknis, Plt. Sekretaris Dinas PU-BMSDA, Prayit, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai notulen hasil sidak dan dokumen permohonan pencabutan kenaikan kelas jalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi birokrasi dan kepastian tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Persoalan ini kian krusial menjelang akhir Oktober 2026. Kepala Desa Karangbong, Moch. Bambang Asmuni, sebelumnya melontarkan wacana blokade total Jalan Surowongso sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan kelas jalan. Sementara itu, pelapor warga, Imam Syafi’i, tetap mengawal usulan penanganan sempadan Sungai Afvour, termasuk betonisasi untuk mendukung keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.
Dua persoalan tersebut kini membutuhkan kejelasan administratif dan langkah konkret pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
KADIS RESPONSIF, DOKUMEN MASIH DINANTIKAN
Sebelumnya, Kepala Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Machmud, telah menyampaikan bahwa usulan penanganan sempadan Sungai Afvour di Karangbong telah diakomodasi untuk masuk dalam tahapan teknis, meliputi Feasibility Study (FS), Detailed Engineering Design (DED), dan penyusunan dokumen lingkungan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bagi warga yang mengharapkan penanganan persoalan secara terukur dan sesuai ketentuan.
Namun, bagi Imam Syafi’i, akomodasi usulan dalam tahapan teknis perlu diikuti kejelasan administrasi, transparansi dokumen, serta kepastian mengenai tahapan pelaksanaan.
Ia menyoroti belum diterimanya notulen resmi hasil sidak Komisi C DPRD Sidoarjo bersama dinas teknis. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan hasil pembahasan, rekomendasi, dan tindak lanjut pemerintah tidak berhenti pada komunikasi lisan.
“Pak Kadis Machmud saat dikonfirmasi begitu kooperatif dan memberikan penjelasan. Namun, ketika kami meminta kejelasan mengenai notulen hasil sidak dan dokumen terkait, justru belum ada tanggapan dari Plt. Sekdin Prayit,” ujar Imam Syafi’i.
Ia mempertanyakan mengapa komunikasi dan keterbukaan informasi di tingkat pimpinan dinas belum diikuti respons yang sama dari pejabat sekretariat.
“Gaji dan fasilitas pejabat berasal dari uang rakyat. Karena itu, ketika masyarakat membutuhkan informasi mengenai persoalan yang menyangkut keselamatan bersama, seharusnya ada penjelasan yang jelas. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
NOTULEN SIDAK JADI KUNCI TRANSPARANSI
Bagi Imam Syafi’i, persoalan ini bukan sekadar tentang cepat atau lambatnya jawaban pejabat. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hasil sidak dan tindak lanjut administratif atas persoalan Jalan Surowongso serta sempadan Sungai Afvour.
Notulen resmi hasil sidak Komisi C DPRD Sidoarjo bersama dinas teknis dinilai menjadi dokumen penting untuk mengawal proses tersebut.
Dengan adanya dokumen tertulis, masyarakat dapat mengetahui hasil pembahasan secara lebih jelas, termasuk rekomendasi yang disepakati, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah lanjutan yang perlu ditempuh.
Imam Syafi’i pun mendesak Dinas PU-BMSDA Sidoarjo berkoordinasi dengan Komisi C DPRD agar dokumen hasil sidak dapat diterbitkan atau disampaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga meminta kejelasan mengenai keberadaan dan status surat permohonan pencabutan kenaikan kelas jalan yang menjadi bagian dari polemik di Karangbong.
Menurutnya, kepastian administrasi sangat dibutuhkan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi pertentangan antara kepentingan warga, pemerintah desa, dan kebijakan teknis pemerintah daerah.
ASPIRASI WARGA JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS
Di tengah polemik tersebut, Imam Syafi’i menegaskan bahwa perjuangannya berfokus pada penanganan sempadan Sungai Afvour dan keselamatan masyarakat. Ia berharap upaya tersebut tidak dicampuradukkan dengan persoalan lain yang membutuhkan pembahasan dan penyelesaian tersendiri.
Aspirasi mengenai penanganan sempadan sungai, menurutnya, perlu dikawal melalui prosedur teknis dan administrasi yang transparan. Sementara itu, polemik kenaikan kelas jalan dan wacana blokade Jalan Surowongso juga membutuhkan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
“Yang kami harapkan adalah kejelasan, keterbukaan, dan tindak lanjut nyata. Jika usulan sudah diakomodasi, masyarakat perlu mengetahui proses berikutnya. Jika ada dokumen yang belum dapat diserahkan, jelaskan kendalanya sesuai aturan. Jangan biarkan persoalan ini menggantung,” ujarnya.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN RESMI
Hingga berita ini ditulis, Plt. Sekretaris Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Prayit, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai notulen hasil sidak dan dokumen permohonan pencabutan kenaikan kelas jalan.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pejabat yang bersangkutan. Namun, kondisi ini menegaskan pentingnya komunikasi yang efektif antara birokrasi dan masyarakat, terutama ketika persoalan yang dibahas berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan dan penanganan infrastruktur.
Kini, publik menunggu langkah konkret Dinas PU-BMSDA dan Komisi C DPRD Sidoarjo untuk memberikan kejelasan mengenai dokumen hasil sidak, status administrasi kenaikan kelas jalan, serta kelanjutan tahapan teknis penanganan sempadan Sungai Afvour.
(Redaksi/Tim)
