Gresik || RADARJATIM.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana terhadap kesusilaan anak di bawah umur, Ludiono alias Pak Dhe Lud, dengan pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (16/7/2026).
Dalam persidangan, JPU Indah Rahmawati, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, termasuk terkait ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana terhadap kesusilaan.
“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap diri terdakwa Ludiono alias Pak Dhe Lud selama delapan tahun penjara,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, tuntutan tersebut belum memenuhi harapan keluarga korban. Mereka menilai hukuman yang diminta jaksa masih belum mencerminkan rasa keadilan mengingat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Orang tua korban mengatakan hasil visum menunjukkan adanya luka atau lecet pada alat kelamin korban. Menurutnya, temuan medis tersebut menjadi salah satu fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan dalam penjatuhan tuntutan maksimal.
“Kami masih kurang puas dengan tuntutan tersebut. Seharusnya pelaku dituntut dengan hukuman maksimal. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti medis saat korban divisum ditemukan adanya luka atau lecet pada kemaluan korban. Ini membuktikan tingkat kejahatan yang sangat serius,” ujar orang tua korban kepada awak media.
Ayah korban juga menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan yang diajukan jaksa. Ia berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang memberikan keadilan bagi anaknya.
“Pelaku masuk ke rumah kami pada tengah malam tanpa sepengetahuan orang tua. Di persidangan juga tidak mengakui perbuatannya sesuai yang dialami korban. Masa depan anak saya hancur, seharusnya dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polres Gresik pada 26 Januari 2026 setelah keluarga korban menemukan rekaman video yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti yang telah disita, di antaranya satu flashdisk berisi dua rekaman video, satu unit telepon genggam merek Oppo A7 warna silver, satu celana panjang warna merah, satu celana dalam warna hitam, serta sepasang sandal jepit.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Menurutnya, tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa tergolong tinggi sehingga membutuhkan pembelaan yang lebih komprehensif.
Majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pledoi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026.
(RED)
