MADIUN || RADARJATIM.CO – Aktivitas KSP Wahana Mulya Abadi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan serius. Lembaga tersebut disinyalir tetap nekat menjalankan aktivitas penyaluran dan penagihan pinjaman di lapangan, meskipun izin operasionalnya diduga kuat sudah tidak berlaku lagi.
Praktik di lapangan ini mulai memicu keluhan dari sejumlah warga. Beberapa warga mengaku tergiur oleh janji kemudahan pinjaman tanpa syarat rumit. Namun dalam pelaksanaannya, mereka justru merasa terjebak oleh sistem potongan awal yang besar dan beban bunga mingguan yang mencekik.
“Saat mengambil pinjaman Rp1 juta, yang diterima bersih oleh warga hanya Rp800 ribu karena langsung dipotong biaya administrasi di awal. Setelah itu, setiap minggu mereka harus membayar angsuran sebesar Rp130 ribu selama 10 kali,” ungkap petugas lapangan tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, Jumat (7/8/2026).
Jika dihitung, skema yang diakui petugas tersebut membuat warga harus mengembalikan total Rp1,3 juta hanya dalam waktu 10 minggu dari dana bersih Rp.800 ribu yang mereka terima.
Praktik penarikan dana dan penyaluran pinjaman kepada masyarakat umum ini langsung mendapat respons tegas dari instansi berwenang.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Madiun menyatakan bahwa nama KSP Wahana Mulya Abadi saat ini tidak tercatat dalam daftar lembaga yang memiliki izin operasional aktif di wilayah setempat.
Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop-UKM Kabupaten Madiun, Citra Noviyanto, menegaskan bahwa koperasi simpan pinjam secara hukum bukanlah institusi perbankan bebas. Lembaga jenis ini tidak mengenal istilah “nasabah” umum, melainkan “anggota” atau “calon anggota” yang harus terdaftar resmi.
“Koperasi itu modalnya dari dan untuk anggota melalui simpanan pokok dan wajib. Praktik penyaluran dana kepada masyarakat umum di luar keanggotaan resmi, apalagi tanpa izin aktif, merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar dan fungsi legal koperasi,” ujar Citra.
Citra menambahkan, KSP Wahana Mulya Abadi juga dilaporkan tidak pernah menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha sebagaimana kewajiban aturan perkoperasian.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, operasional lembaga keuangan mikro diatur secara ketat:
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Koperasi wajib memiliki izin sah, mendaftarkan domisili, dan melapor berkala.
Permen Koperasi & UKM No. 8 Tahun 2023: Pengelolaan dana masyarakat wajib melalui perizinan berbasis risiko di sistem OSS serta mematuhi batasan wajar suku bunga.
PP No. 28/2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Perkoperasian: Jika masa berlaku izin habis dan tidak diperpanjang, maka izin dinyatakan gugur dan aktivitas usaha harus dihentikan.
Operasional tanpa izin aktif ini memicu dugaan kuat adanya praktik investasi atau pinjaman ilegal yang menggunakan tameng institusi koperasi. Secara hukum, pengurus yang nekat beroperasi tanpa izin sah dapat dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, hingga potensi jerat hukum pidana jika ditemukan unsur penipuan atau pelanggaran undang-undang perbankan.
Oleh karena itu, Disperindagkop-UKM Kabupaten Madiun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif.
“Jangan mudah tergiur tawaran instan. Pastikan untuk mengecek status izin lembaga keuangan lewat sistem OSS atau datang langsung ke kantor dinas kami. Jika terbukti ada lembaga yang beroperasi tanpa izin aktif, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban sesuai aturan,” tegas Citra.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjaman tersebut diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian atau dinas terkait dengan membawa bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pengurus atau pimpinan pusat KSP Wahana Mulya Abadi untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi lebih lanjut terkait status perizinan serta keluhan operasional tersebut sebagai pemenuhan hak jawab.
(Edi)
