Radarjatim.co – Aturan mengenai Undang-undang hak cipta dan royalti di Indonesia dianggap tidak adil beberapa pendapat berharap adanya revisi Undang-undang Hak Cipta yang salah satu klausul perbaikannya adalah mengenai hak cipta dan royalti.
Dalam upaya menghindari kewajiban membayar royalti musik, sejumlah pelaku usaha kuliner ramai beralih dengan memutar suara alam atau kicauan burung, namun rupanya tidak serta merta membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa penggunaan rekaman suara apa pun tetap mengandung hak terkait yang dilindungi undang-undang.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma Senin (4/7/2025).
Dharma juga mengingatkan bahwa memutar lagu internasional di area publik seperti kafe atau unit usaha lainnya juga diwajibkan untuk membayar royalti. LMKN Indonesia memiliki hubungan dan kesepakatan dengan negara-negara lain.
“Lagu internasional juga dilindungi, begitu pun lagu Indonesia di luar negeri, karena LMK mempunyai resiprocal agreement dengan negara-negara lain di dunia,” terangnya.
(Rois)
