Site icon Radar Jatim

Gegara Nodong Pelajar SD Dengan Sajam, Seorang Pria ditangkap Polsek Dukuh Pakis

Surabaya || radarjatim.co ~ Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis telah menunjukkan prestasi kinerjanya telah ungkap dan menangkap seorang melakukan tindak pidana curas Sabtu, (21/1/2023).sekira pukul 11:00 Wib.

Diketahui identitas pelaku berinisial IS (42), warga Putat Jaya gang pasar kecamatan Sawahan kota Surabaya, diiringkus Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, tertangkap tangan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan menodongkan senjata tajam kepada korban.

Hal ini bedasarkan dengan adanya Laporan Polisi: Nomor : LP- B /06/ I / 2023/ /SPKT unit Res / polsek Dukuh Pakis/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim Tanggal 21 Januari 2023.

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Moh Irfan, SE S.IK, dalam press release menyampaikan, Penangkapan Tersangka 1S (42) ini bedasarkan laporan dari korban, ” korban yang ditodong dengan senjata tajam kemudian mengambil dengan paksa handphone milik korban yang berada ditangannya,”kata Kompol Irfan

Masih Kompol Irfan, kejadian curas tersebut terjadi dijalan Dukuh Kupang gang 16 Surabaya pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, sekira Pukul 11.00 Wib. Ketika Korban pulang sekolah sedang duduk-duduk bersama temannya sebanyak enam orang (perempuan semua).

Kemudian ada seseorang Pelaku naik sepeda motor Honda Supra X dengan plat nomor AG 4393 VJ mendekati, kemudian mengeluarkan pisau dan bilang serahkan Handphone kalian sambil narik baju korban serta menarik paksa Handphone yang dipegang korban.

Selanjutnya teman korban sebanyak enam orang ikut membantu korban untuk merebut kembali Handphone miliknya, yang dikuasai oleh pelaku, namun tidak bisa direbut oleh korban.

Perwira berpangkat satu balok dipundaknya menambahkan, selanjutnya pelaku melarikan diri naik sepeda motor dan di kejar warga, kemudian tertangkap, kebetulan ada anggota petugas Polsek sedang berpatroli berada di sekitar lokasi kejadian dan akhirnya pelaku dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil kejahatannya dibuat tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar tagihan listrik,” terang Irfan.Selasa,(24/1/2023).

Irfan menambahkan, Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1 (satu)buah dosbook Handphone,1 (satu) bilah pisau dan 1( satu)unit sepeda motor Honda Supra X dengan plat nomor AG 4393 VJ.

“Akibat perbuatannya pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolsek Dukuh Pakis guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.”imbuh Irfan.

(Ark)

Exit mobile version