Site icon Radar Jatim

Dualisme Anggaran Desa, Lemahnya Koordinasi, dan Krisis Transparansi

RADARJATIM.CO ~ I. Pendahuluan

Pengelolaan keuangan desa di Indonesia didasarkan pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Idealnya, anggaran desa bersumber dari APBN (Dana Desa, Alokasi Dana Desa dari APBD, dan lain-lain) yang dikelola secara mandiri oleh desa melalui APBDesa. Namun, dalam praktiknya muncul fenomena dualisme anggaran desa, yaitu adanya dua kewenangan atau dua alur pertanggungjawaban yang tidak sinkron: antara kewajiban kepada pemerintah (atas realisasi dana transfer) dan kepada masyarakat (atas prioritas pembangunan partisipatif). Dualisme ini diperparah oleh lemahnya koordinasi antar tingkat pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten, desa) dan krisis transparansi.

II. Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa.

3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

4. Peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan korupsi (UU Tipikor, UU KIP).

L

III. Analisis Yuridis

A. Dualisme Anggaran Desa: Definisi dan Akar Masalah

Dualisme anggaran desa di sini dimaknai sebagai:

1. Dualisme Normatif : Desa wajib mengikuti ketentuan teknis dari kementerian sektoral (misal teknis Dana Desa dari Kemendes) sekaligus ketentuan dari pemerintah daerah (Alokasi Dana Desa). Seringkali kedua regulasi tersebut tidak harmonis, bahkan saling bertentangan dalam hal pelaporan, jadwal, dan prioritas.

2. Dualisme Pertanggungjawaban : Secara administratif desa bertanggung jawab kepada bupati/walikota, tetapi secara politis kepada masyarakat melalui BPD. Lemahnya koordinasi vertikal dan horizontal menyebabkan ketidakpastian hukum bagi kepala desa dan perangkat desa.

Dualisme ini menghasilkan beban administrasi ganda tanpa standar yang terintegrasi, sehingga rawan menimbulkan maladministrasi.

B. Lemahnya Koordinasi sebagai Cacat Sistemik

Berdasarkan UU Desa, koordinasi seharusnya berjenjang dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa. Namun fakta menunjukkan:

– Indikasi Kelemahan Koordinasi :

– Instruksi dari pusat sering tidak diterjemahkan secara konsisten oleh kabupaten.

– Camat sebagai pendamping desa kehilangan fungsi efektif karena konflik kepentingan atau tumpang tindih kewenangan.

– Tidak adanya mekanisme penyelesaian sengketa koordinasi yang cepat antar level pemerintahan.

– Akibat Hukum :

Lemahnya koordinasi berpotensi melanggar asas kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945). Kepala desa dapat menjadi korban kejahatan formil karena harus memilih antara mengikuti aturan pusat (yang mungkin tidak sejalan dengan petunjuk bupati) atau sebaliknya. Dalam hukum administrasi negara, kebijakan yang tidak terkoordinasi dapat dibatalkan oleh PTUN karena merupakan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) atau onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh pemerintah).

C. Krisis Transparansi sebagai Pelanggaran Hak Publik

Krisis transparansi muncul ketika informasi anggaran desa tidak tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Padahal UU Desa secara tegas mengamanatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel (Pasal 72 UU Desa). Secara hukum, krisis transparansi berarti:

1. Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan kepastian hukum.

2. Pelanggaran Hak Sipil Warga Desa untuk mendapatkan informasi (sebagaimana UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik). Informasi tentang APBDes, realisasi, dan laporan adalah informasi publik yang wajib disediakan.

3. Pintu Masuk Korupsi : Dalam perspektif hukum pidana, ketidaktransparanan menciptakan peluang tindak pidana korupsi, sebab tanpa kontrol masyarakat dan pengawasan melekat, mark-up, fiktif kegiatan, dan penyimpangan anggaran sulit dibuktikan namun mudah terjadi.

IV. Pendapat Hukum

Berdasarkan analisis di atas, maka :

1. Tentang Dualisme Anggaran Desa

Dualisme ini secara yuridis merupakan bentuk ketidaksinkronan regulasi yang melanggar asas kepastian hukum (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Setiap peraturan yang menimbulkan dualisme kewajiban bagi desa harus dibatalkan atau diselaraskan melalui mekanisme uji materiil atau harmonisasi pusat-daerah.

2. Tentang Lemahnya Koordinasi

Lemahnya koordinasi bukan sekadar masalah teknis manajerial, tetapi telah melahirkan kondisi yang merugikan keuangan desa dan hak pemerintah desa. Secara hukum, pemerintah pusat dan daerah dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kegagalan koordinasi yang mengakibatkan kerugian negara/daerah, berdasarkan asas accountability dan asas ultimum remedium dalam hukum administrasi.

3. Tentang Krisis Transparansi

Krisis transparansi merupakan pelanggaran hukum publik yang serius. Pemerintah desa yang tidak mengumumkan anggaran dan laporan realisasi secara terbuka (papan informasi, website desa, atau musyawarah) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga penundaan penyaluran dana desa. Masyarakat desa yang dirugikan hak informasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena Kepala Desa melakukan perbuatan melawan hukum berupa onrechtmatige daad.

V. Kesimpulan dan Rekomendasi

Kesimpulan

Dualisme anggaran desa yang disertai lemahnya koordinasi dan krisis transparansi merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang melanggar asas-asas hukum pemerintahan yang baik (AUPB) dan hak asasi warga atas informasi. Fenomena ini menciptakan ketidakpastian hukum, membuka peluang korupsi, serta menghambat pembangunan desa yang mandiri.

Rekomendasi Hukum

1. Bagi Pemerintah (Pusat/Daerah) :

– Segera melakukan harmonisasi regulasi terkait anggaran desa melalui Rapat Koordinasi Nasional yang mengikat secara hukum.

– Membangun sistem informasi keuangan desa nasional terintegrasi (single platform) yang transparan dan dapat diakses publik.

2. Bagi Aparatur Desa :

– Wajib menjalankan prinsip transparansi dengan mengumumkan APBDes dan laporan realisasi paling lambat 1 minggu setelah disepakati.

– Membuat komitmen tertulis untuk tunduk pada koordinasi yang efektif dengan camat dan bupati, serta melindungi diri dengan dokumentasi yang baik.

3. Bagi Masyarakat Desa :

– Gunakan hak gugat masyarakat (citizen lawsuit) jika terjadi krisis transparansi.

– Aktif meminta informasi anggaran melalui badan permusyawaratan desa (BPD) sebagai pengawas.

Pendapat ini dibuat berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat penulisan.

 

Oleh,

Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.

– Pemerhati Kebijakan Publik

– Ketua LSM PiAR

Exit mobile version