Surabaya||Radarjatim.co – selesai Libur panjang idul Fitri 1446 H,DPRD Surabaya mengelar Rapat parnipurna perdana dengan agenda pembahasan nota kesepakatan RPJMD 2025-2029.
Dalam penyampaian pandangan fraksi fraksi terhadap Rancangan peraturan Daerah ( Raperda) tentang pengelolaan
Pemakaman dan pengabuan jenazah.
Agenda rapat dibuka pukul 12.56 wib dinyatakan terbuka untuk umum,hadir dalam sidang Paripurna walikota Surabaya Eri
Cahyadi ,sekda kota Surabaya,kepala OPD kota Surabaya,camat kota Surabaya,37 anggota Dewan .
Jalannya Rapat Paripurna dibuka ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono dan diserahkan pada wakili ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai karna pimpinan ada acara undangan Gubernur Jatim di Grahadi Surabaya.
Sementara itu juga walikota menyerahkan perwakilan rapat pada Sekda Iksan juga karna walikota menghadiri acara yang sama di Grahadi Surabaya.
Dalam sambutannya Adi sutarwiyono menegaskan pentingnya rapat ini sebagai bagian dari proses penyusunan arah pembangunan kota Surabaya lima tahun ke depan.
Nota kesepakatan adalah hasil dari rancangan awal Rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) kota Surabaya tahun 2025-2029.
Dokumen kesepakatan di ajukan walikota Surabaya melalui surat resmi tanggal 25 Maret 2025 dan merujuk pada amanat
Peraturan Mentri Dalam negri nomor 86 tahun 2017.
Rancangan tersebut sebelumnya dibahas dalam rapat konsultasi antara DPRD Surabaya dan pemerintah kota Surabaya pada 8 April 2025 dan hasilnya kini dituangkan dalam nota kesepakatan yang akan menjadi dasar penyusunan
Dokumen final RPJMD.
Setelah RPJMD rapat paripurna dilanjukan dengan pandangan Fraksi Fraksi terhadap Raperda pengelolaan pemakaman dan
Pengajuan jenazah.
Pembacaan pandangan fraksi menjadi sorotan datang dari fraksi partai keadilan sejahtera (PKS) melalui juru bicara nya
Hj.Enny Minarsih yang menyampaikan sejumlah catatan kritisnya dalam menyingkapinya
PKS menyoroti pentingnya pengaturan pemakaman harus memasukkan aspek sosial,budaya,dan psikologis masyarakat.
Oleh karenanya penempatan pemakaman harus selaras dengan Rencana tata ruang wilayah (RTRW)
PKS juga mendorong agar peraturan turunan berupa peraturan Walikota segera diterbitkan untuk bisa memastikan pelaksanaan Raperda berjalan efektif di lapangan,”ujarnya.
Fraksi PKS juga menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola oleh
RT,RW atau Lembaga lokal, perlu adanya pendataan dan penyuluhan,pembinaan menyeluruh,termasuk solusi mediasi
bagi konflik pengelolaan TPU di beberapa wilayah.
Hal lain yang menjadi perhatian fraksi PKS perlu adanya penyediaan Mobil jenazah dan petugas pemakaman secara gratis, PKS berharap menjadikan pelayanan ini sebagai bentuk nyata empati pemerintah pada keluarga yang berduka.
PKS juga mengingatkan bahwa rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) untuk pengelolaan pemakaman harus dilakukan dengan hati hati,meninggal hal ini berkaitan dengan layanan kematian dan nilai nilai kemanusiaan, pengelolaan pemakaman tidak bisa dengan semata mata orientasinya pendekatan bisnis semata,”ungkap Enny.
Menutup pandangan fraksi PKS mengusulkan agar makam makam bersejarah yang memiliki nilai Budaya dan Religi, seperti makam para wali,hendaknya juga masuk dalam perlindungan Raperda,hal ini penting untuk menjaga identitas
Surabaya sebagai sebagai kota santri yang berbudaya.
( BSK)
