Foto : Contoh Buku yang dijual Jual Buku LKS di SDN 057 Cerme disinyalir dengan menunjuk toko
Gresik | radarjatim .co- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang pihak sekolah mewajibkan ataupun menjual buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa di sekolah negeri.
Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Namun, apa yang terjadi di lapangan…?
Bahwa praktik penjualan buku pendamping yang pada saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Gresik masih saja marak terjadi. Rabu 1(3 /1112024)
Meskipun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah dijelaskan secara rinci kenapa pihak sekolah masih berani melaksanakan dan menentang peraturan perundang-undangan tersebut, salah satunya UPT SDN 57 Gresik yang berada di jalan raya pasar cerme lor kabupaten Gresik
Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS maupun BKS sebagai bahan
Seperti aduan dari beberapa wali murid yang sekolah di UPT SDN 57 CERME Kecamatan CERME Pasalnya beberapa wali murid sangat merasa bingung kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS).
Uniknya lagi, untuk menyiasati hal tersebut, semua pembelian Buku diarakan ke salah satu Toko yang sudah ditunjuk oleh sekolah yang sudah dikoordinir Guru melalui Kelompok Pengurus Paguyuban atau komite masing-masing Kelas, dengan seakan-akan wali murid yang membeli sendiri ke Pengurus Paguyuban yang telah ditunjuk itu, sedangkan harga bervariasi dari Rp 10 ribu sampai Rp 15 000 per LKS untuk 11 atau 12 mapel .
Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media mencoba mendatangi Kasek SDN 57 Cerme Lor Hero Suwarsono untuk konfirmasi terkait jual beli LKS tapi yang bersangkutan tidak ada di kantornya, Akhirnya Radarjatim.co konfirmasi ke Kelompok Kerja kepala sekolah ( K3S ) Kecamatan Cerme Bapak AHMAD melalui pesan WhatsAppnya Supaya tidak ada miskomunikasi di antara lembaga pendidikan bersama awak media, tapi belum ada keterangan dari Achmad selaku K3S. Rabu (13/11/2024)
Terpisah Kadisdik kabupaten Gresik, S. Hariyanto, S.Pd. M.Pd saat dihubungi radarjatim terkait jual beli LKS tersebut, dengan mengirim edaran instruksi;
(bersambung/Red)
