Nganjuk | radar jatim.co-Terkait surat tugas penempatan kerja dari Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk yang ditanda tangani oleh Plt, Kadis bahwa surat tersebut tidak benar.
berawal hasil informasi dan konfirmasi beberapa awak media pada hari Rabu(6/10/2022),dengan hanifatus yang mendapatkan surat tugas dari dinas kesehatan untuk bekerja sebagai honorer di puskesmas, per tanggal 1 september 2022,t
Namun sampai sekarang Hanifatus belum bekerja,lanjut,”surat panggilan tersebut diterima oleh hanifatus pada tgl 13 September,tgl 20 Hani bekerja di Puskesmas yang telah ditunjuk,tetapi tgl 21 yang berangkutan dipanggil oleh Ema selaku Kabid diminta sementara jangan dulu bekerja dan disuruh menunggu panggilan berikutnya,ungkap Hani saat dikonfirmasi.
Sementara itu Drajat selaku Plt Kepala Dinas kesehatan saat dikonfirmasi terkait surat panggilan kerja,mengatakan,”Lo kok dapat surat itu darimana?,serta menjelaskan kalau dirinya merasa dibohongi dengan adanya surat tersebut,karena saat itu yang bersangkutan masih bekerja dikantor,biasa kan saya tanda tangan surat menyurat yang diperlukan la pada saat itu Surat Tugas kerja tersebut disisipkan didalam surat menyurat yang saya tanda tangani tersebut,maka itu saya merasa ditipu,karena pegawai bagian TU saat saya tanya tidak pernah merasa membuat surat panggilan kerja itu yang kedua mana berani saya dan plt tidak mempunyai wewenang tanda tangan,nanti surat itu saya bikin rame,sudah ada unsur penipuannya,karena ada bubuhan tanda tangan saya,jelas plt kadis kesehatan.
Lain lagi dengan keterangan Ema selaku kabid,saat dikonfirmasi,sebetulnya yang bersangkutan itu sudah sejak tahun 2020 sudah menjadi karyawan PHL dinas kesehatan berhubung bulan April tahun 2022 ada peraturan semua PHL harus diberhentikan maka hani terkena imbasnya,l
Akhirnya pada tgl 1-September 2022 ada Hani mendapatkan surat tugas lagi,saat ditanya siapa yang membuat surat tugas tersebut,jawab Ema kalau mengenai surat menyurat silahkan langsung hubungi bagian kepegawaian atau lebih detailnya silahkan ke Sekdin saja.bersambung
(Sony)
