Site icon Radar Jatim

Diduga Tidak Jelas Status Tanah dan Belum SHM, Bahu Jalan Diurug PT Cakrawala Gemilang Bersaudara

Nganjuk || radarjatim.co~Setelah Satpol PP Pemkab Nganjuk menghentikan kegiatan Urugan di desa Ngrajek yang akan dibangun untuk gudang pada beberapa Minggu yang lalu karena belum adanya kelengkapan surat menyurat seperti PBG,untuk saat ini sudah beraktivitas kembali,tampak dum truk tiap harinya sudah mulai ada pengiriman tanah urug serta tidak mengindahkan pembinaan dari Satpol PP. Pemkab Nganjuk

Dalam hal ini Satpol PP seharusnya bisa lebih pro aktif melakukan pengawasan dan menyikapi PT Cakrawala Gemilang Bersaudara dalam melakukan pengurugan bahwasannya informasi yang dihimpun media radar Jatim dari beberapa Nara sumber, untuk status tanah bahu jalan yang diurug, diduga belum ada sertifikat hak milik (SHM) dan informasinya tanah tersebut milik dinas PU bidang pengairan.

Namun sampai saat ini media radar Jatim belum bisa menemui pihak dari PT Cakrawala Gemilang Bersaudara untuk konfirmasi lebih lanjut terkait kepemilikan tanah bahu jalan yang sudah diurug.

Sementara komentar sebut saja R (inisial) salah satu aktivis di nganjuk, kalau memang ada kabar status tanah itu belum jelas apakah sudah bersertifikat atau belum? serta apabila sudah ada aktivitas dump truk bongkar tanah urug di lokasi seharusnya pihak sat pol PP meninjau kembali kegiatan tersebut dan wajib memanggil pemilik PT untuk menanyakan mulai dari surat menyurat sampai SHM nya, kalau memang belum terbit sementara waktu harus dihentikan kembali.

Ditambahkan oleh R, apalagi status tanah belum jelas, itu sama saja melanggar peraturan, nggak boleh seenaknya, sampai status tanah tersebut jelas milik siapa dan bisa menunjukan keabsahan sertifikat tersebut jangan hanya dijawab tanah itu sudah bersertifikat tetapi saat ditanya keberadaan SHM biasanya selalu dilempar kesana kemari, kalau memang sudah terbit, paling tidak bisa menunjukan copy dari SHM itu, toh hanya copy an dan sifatnya bukan dokumen negara tetapi apabila hanya dijawab secara lisan tanpa bisa menunjukan photo copy, ini justru yang harus dipertanyakan,” jelas sang aktivis.

Seperti dilangsir dari pemberitaan beberapa media online sebelumnya, Bahwa pihak pemerintah desa juga menunggu dari pihak PT ingin memperjelas nantinya tanah yang diurug tersebut akan dipakai bangunan gudang atau pabrik, tujuannya agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.(Sony)

Exit mobile version