SAMPANG || radarjatim.co – Diduga jadi ajang korupsi, pembangunan proyek peningkatan jalan (rabat beton) melalui Dana Desa 2025 di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur disoal warga.
Pasalnya, dalam pengerjaan proyek tersebut terdapat beberapa item pekerjaan yang diduga kuat melenceng dari standar rencana anggaran belanja (RAB).
Antara lain adalah, adanya pengurugan dengan batu secara merata, hal tersebut diduga kuat bertujuan untuk merekayasa volume ketebalan cor beton. Selain itu, dalam pengerjaan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan pemasangan plank atau (papan nama informasi proyek).
Hal tersebut dibenarkan oleh warga setempat yang namanya enggan dipublish inisial (S), ia juga menyatakan bahwa proyek tersebut dibiayai pemerintah melalui anggaran Dana Desa tahun 2025.
“Iya benar mas itu Dana Desa 2025, ketebalan cor betonnya itu paling 4cm sampai 5cm dari permukaan, soalnya dibawah itu terlebih dahulu sudah diurug dengan batu berukuran besar secara merata, mungkin itu trik untuk merekayasa volume ketebalan cor,”Terangnya
“Jika teknis pengerjaannya model begitu, kami yakin hasil pengerjaan proyek itu tidak akan bisa bertahan lama dan akan mudah rusak,”Lanjutnya
Lebih lanjut, pihaknya meminta kepada pemerintah agar hal tersebut menjadi atensi khusus serta segera ditindaklanjuti.
“Maka dari itu kami berharap kepada pemerintah agar hal ini menjadi perhatian khusus, kami juga berharap kepada dinas terkait untuk meningkatkan sistem proaktif dalam melakukan upaya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di Kabupaten Sampang, agar hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi di Desa Desa yang lain. “Pungkasnya Kamis 20/07/2025
Dilain pihak, Pendamping Lokal Desa setempat (Syamsuddin) saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whats App mengaku tidak mengetahui adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut. Pihaknya mengklaim, pemasangan batu hanya untuk menutup bagian jalan berlobang.
“Kami sudah memberikan arahan untuk merencanakan, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan Dana Desa dengan baik sesuai ketentuan, selebihnya kewenangan Desa, “Tulisnya Sabtu 12/07/2025.
“Yang kami ketahui, infonya batu itu untuk menutup lobang yang dalam saja guna meratakan, selebihnya kalo disalahgunakan kurang faham.”Pungkasnya
Sekedar informasi, awak media ini belum dapat tersambung dengan PJ Kepala Desa setempat untuk melakukan upaya konfirmasi hingga berita ini dimuat.
~Bersambung~
(Korwil Mdr)
