Site icon Radar Jatim

Diduga Ada Kejanggalan PAW Pilkades di Desa Gumeno Kecamatan Manyar

Gresik [radarjatim.co~Pelaksanaan demokrasi dalam Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada hari Rabu 16 Juni 2021 di Lapangan Olahraga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menjadi soal pertimbangan adanya temuan kejanggalan di lapangan, Senin (21/6/2021).

Abdullah Hasyim didampingi MS (36) tahun sebagai saksi mendatanggi Kantor Kecamatan Manyar dan Kantor DPRD Gresik hingga Kantor Pemda Gresik dilanjut ke Polres Gresik untuk memberikan lampiran surat pengaduan, prihal sanggahan hasil Musyawarah Desa (MUSDES) khususnya Pengantian Antar Waktu (PAW) di Desa Gumeno.

Ketika memberikan lampiran surat sanggahan di Kantor Kecamatan Manyar diterima langsung oleh Pak Fahri, dan saat itu Camat tidak ada di kantor. BPD Desa Gumeno tidak konsisten dalam intepretasi/pemaknaan unsur – unsur masyarakat.

Abdullah Hasyim yang ditetapkan sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) saat di temui oleh awak media di halaman Kantor Kecamatan Manyar menyampaikan, “Memang benar ditemukan kejanggalan – kejanggalan itu yang kemudian akhirnya kami buat laporan tujuan ke panitia kemudian juga BPD Gumeno Gresik, kami tembuskan surat tersebut kepada Camat.” paparnya.

Adapun dasar sanggahan yang ditemukan kejanggalan – kejanggalan selama proses awal pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 20 Mei 2021sehari sebelum penutupan pendaftaran, penerimaan oleh ketua panitia di tempat usahanya, bukanya di kantor desa sebagai tempat resmi proses administrasi

Proses serah tanda terima tanpa di dasari tanda terima yang sudah di persiapkan oleh ketua panitia sebagaimana tercantum dalam tata tertib pendaftaran, masih banyak temuan-temuan kejanggalan yang sudah terlampirkan pada surat sanggahan tersebut.

Menurut keterangan dari Warga setempat yang enggan disebutkan namanya bahwa mulai awal proses sampai dengan proses pemilihan hingga selesai saya mendampingi Bapak Hasyim ini, banyak kejanggalan yang terima dan saya telisik dari masyarakat sendiri tidak menghendaki adanya PAW, tentu masyarakat menghendaki pemilihan serentak yang akan kita sangahkan ini ke Bupati Gresik.” terang saksi MS (36) tahun ini.

Dengan harapan Abdul Hasyim sebagai yang ditetapkan calon PAW, “Tentu atas singgahan yang kami laporkan ini akan menjadi perhatian pihak – pihak yang terkait, bahwa kejanggalan-kejanggalan tersebut memang ada dan harus di buktikan sehingga pada akhirnya kalau memang itu ada pelanggaran seharusnya hasil musyawarah kemaren dibatalkan demi keadilan.” imbuhnya.

Masih kata Abdul Hasyim, “Untuk yang paling nyata contoh, kami tidak mendapatkan hak pilih, sedangkan calon lawan kami kemaren mempunyai hak pilih dengan atas nama dirinya sendiri.” tutupnya

Atas kejadian ini masyarakat mendukung dan menghendaki adanya pemilihan serentak tidak dengan pemilihan PAW ini. Bersambung..

(Fir)

Exit mobile version