Site icon Radar Jatim

Dari Teori ke Praktik : Program CoE FH UMM Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

Malang || Radarjatim co ~ Center of Excellence (CoE) kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia praktik hukum yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) untuk belajar secara langsung salah satunya ialah di kantor hukum Bambang Suherwono, SH. M. Hum & Rekan

Hal ini dijelaskan oleh salah satu tim magang kerja FH UMM Muhammad Hamzah yang menyebutkan selain dirinya juga bersama dua teman mahasiswa FH UMM atas nama Nuratul Islamiah, dan Anggi Rizkina Mahelatu yang juga mengikut program Magang kerja Center of Excellence (CoE) batch IV ini untuk menunjang kegiatan akademik mereka. Katanya juga “program ini salah satu program unggulan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi praktis mahasiswa fakultas hukum umm. Melalui program ini tentunya kita sebagai mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoretis tentang hukum tetapi juga dibekali dengan keahlian dan pengalaman langsung di bidang praktik hukum sehingga mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan jasa hukum yang semakin dinamis”

Saat ini, ketiganya tengah terlibat secara langsung dalam penanganan salah satu perkara pidana yang ditangani oleh kantor hukum Bambang Suherwono, S.H., M.Hum. & Rekan. mulai dari proses analisis berkas perkara, pendampingan klien, mengikuti persidangan mulai dari dakwaan hingga putusan hingga simulasi dalam penyusunan dokumen sebagaimana perkara yang berjalan. Kegiatan ini menjadi pembelajaran konkret bagi mereka untuk mengasah kemampuan profesional menumbuhkan kepekaan hukum serta memperkuat kesiapan menghadapi dunia praktik hukum setelah lulus nanti.

Adapun perkara yang ditangani ialah mengenai kasus penipuan atau penggelapan, ujar anggi salah satu mahasiswa yang mengikuti program ini dan mengikuti alur persidangan yang berjalan “bahwasanya kami bejalar secara langsung di lapangan misalkan salah satu contohnya ialah dalam dakwaan, dimana mereka menganalisis dakwaan oleh daripada Jaksa Penuntut umum dalam kronologi yang termuat dalam dakwaan, jenis dakwaan, pasal yang didakwakan sehingga kami dapat belajar secara langsung sebagaimana apa yang dilihat dan dipelajari dalam praktek praktisi”

Dalam dakwaan terdakwa di dakwa dengan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan jenis dakwaan alternatif Singkat kronologi dalam dakwaan di sebutkan bahwa Pada tanggal 29 Oktober 2024 enam orang pelaku perjudian ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Sempol, Kabupaten Malang yang selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2024 terdakwa mengumpulkan keluarga para tersangka dan meminta uang sebesar dengan maksud untuk membantu menyelesaikan perkara tersebut di tingkat kepolisian. Beberapa hari kemudian terdakwa membawa uang tersebut ke Polres Malang namun pihak kepolisian menolak uang tersebut karena tidak terdapat mekanisme biaya penjaminan oleh karenanya uang tersebut masih disimpan oleh terdakwa terkumpul total Rp74.700.000,- yang belum sempat dikembalikan kepada para keluarga tersangka.

Kemudian Dalam proses persidangan yakni pembuktian untuk keberlangsungan sidang menghadirkan sejumlah saksi, para korban dan pihak-pihak terkait pun setelahnya keterangan terdakwa. Setelah agenda pembuktian memasuki agenda sidang tuntutan jaksa kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menanggapi tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang memuat uraian mengenai fakta persidangan, keterangan saksi, serta analisis yuridis terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dalam analisis yuridis pembelaan disebutkan bahwa:

Unsur “barang siapa” telah terpenuhi karena identitas terdakwa jelas dan tidak terdapat kekeliruan orang.

Namun, unsur “maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” tidak terbukti, sebab terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan telah mengembalikan seluruh uang sebesar Rp74.700.000,- kepada keluarga enam tersangka perjudian sebelum proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, uang tersebut pada awalnya dikumpulkan atas permintaan pihak lain dengan tujuan untuk membantu proses hukum para tersangka judi bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Setelah melalui semua persidang mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, sampai pada agenda putusan yang kemudian mejelis hakim memutuskan untuk perkara terdakwa dengan penjara 5 bulan. Melalui keterlibatan langsung ini dalam proses penanganan perkara tersebut nuratul islamiah sebagai perwakilan dari mahasiswa magang program kampus ini ujarnya mengatakan “kami memperoleh pengalaman berharga mengenai dinamika praktik hukum di lapangan secara langsung, kami tidak hanya belajar memahami penerapan asas-asas dan pembuktian teori semata saja tetapi juga mengasah kemampuan analisis yuridis sehingga ini adalah kenangan serta pembelajaran yang berharga”

Tentunya dari Kegiatan magang ini menjadi wujud nyata dari implementasi program Center of Excellence (CoE) yang menghubungkan teori dengan praktik sehingga dapat membentuk mahasiswa hukum yang kompeten, berintegritas, dan siap terjun ke dunia profesi hukum setelah mereka nanti menyelesaikan studi di Universitas Muhammadiyah Malang.

 

 

Exit mobile version