Gresik [www.radarjatim.co~Pendidikan Tingkat Dasar Murah dan Gratis Masih Jauh dari harapan Masyarakat di Kabupaten Gresik, Problematika Pendidikan Dasar yaitu Tingkat Sekolah Dasar/Sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama/Sederajat, masih jauh dari prinsip Gratis atau Murah, maupun terjangkau di Kabupaten Gresik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 bahwa Jenjang Pendidikan Dasar mulai tingkat SD – SMP/Sederajat, seharusnya gratis atau diberikan secara cuma – cuma.
Temuan di lapangan walaupun masih dalam situasi serta kondisi Pandemi Covid-19, ada beberapa SD Negeri di Kabupaten Gresik yang memungut biaya dengan berbagai alasan. Seorang Wali Murid biasa dipanggil Tutik menyampaikan “Saya sudah bayar uang sekolah anak saya di SDN itu, namun dikatakan oleh seorang oknum gurunya bahwa saya masih nunggak dan diminta segera bayar uang LKS dan Uang lainnya. Nagih kekurangan uang tersebut ke anak saya, apalagi di depan temannya saat anak saya ujian, ya anak saya malu serta nangis pak” (16/06/2021).
Ditambahkan oleh Tutik bahwa anaknya malu karena ditagih kekurangan uang sekolah dan dimarahi di depan teman – temannya, si anak gak mau sekolah lagi dan sampai saat ini masih belum mau masuk sekolah. Saat awak media ke SDN terkait yang ada di kota, pintu gerbang sekolah tersebut masih ditutup.
Sementara itu saat awak media ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, ada Staf di ruangan Kepala Dinas menyampaikan “Maaf pak kepala dinas lagi tidak ada di tempat, kalau bapak mau ketemuan buat janjian dulu. Terkait pungutan sekolah bapak nanti ketemu saja dengan Kabag Dikdasmen, namun saat ini beliau masih Dinas luar Rabu (16/06/21)
Seorang Pemerhati Pendidikan Kabupaten Gresik bernama Rahma, saat ditemui awak media menyampaikan “Pendidikan Dasar yaitu Tingkat SDN – SMPN/Sederajat, seharusnya gratis tanpa biaya sekolah karena dijamin UUD 1945 dan Undang – Undang No 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Hak Ekosob, namun di lapangan masih banyak pungli sekolah
Sementara biaya operasional sudah ada Dana BOS, baik dari APBN dan APBD, kemudian BOS Buku dan lainnya. Kalaupun personal kayak Buku Tulis, Sepatu, Seragam, dan seterusnya itu terserah orang tuanya. Namun di Kabupaten Gresik ada Dana APBD untuk seragam,
Lanjut Rahma katanya sering telat ya harusnya Pemerintah Kabupaten Gresik konsisten dengan UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku, jangan ada pungutan Liar dengan berbagai modus dan perlakuan diskriminatif pelayanan Pendidikan, tapi anehnya kenapa Dispendik kabupaten Gresik Terkesan tutup mata dan telinga, apakah ada setoran jata pada oknum pejabat terkait,? pungkasnya Minggu (20/6/2021)
(Harsus)
(Harsus)
