Site icon Radar Jatim

Aset Desa Bukan Lahan ‘Bancakan’!!! Alih Fungsi JUT Jadi Pabrik di Ngawi Rawan Tabrak Prosedur dan Jerat Pidana

NGAWI || Radarjatim.co – Praktik alih fungsi aset desa, khususnya Jalan Usaha Tani (JUT) menjadi bangunan pabrik swasta di wilayah Kabupaten Ngawi tengah menjadi sorotan. Secara hukum, aset desa dilarang keras dipindahtangankan secara sepihak atau diperjualbelikan tanpa mekanisme yang sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media mitra detikindo24.com, alih fungsi lahan JUT hanya dimungkinkan jika menempuh prosedur ketat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana aset desa ditegaskan sebagai kekayaan milik desa yang dilindungi negara.

“Aset desa seperti tanah kas atau JUT boleh dialihfungsikan, namun bukan dijual. Mekanismenya harus melalui Tukar Menukar (tukar guling) untuk kepentingan umum, atau melalui Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” tulis keterangan resmi yang dirilis detikindo24.com.

Dalam aturan tersebut, jika dilakukan tukar guling, tanah pengganti wajib memiliki nilai ekonomi yang setara atau lebih tinggi.

Sementara jika melalui skema Bangun Serah Guna, pihak swasta diperbolehkan membangun di atas tanah desa dengan sistem sewa/kerjasama, di mana nantinya bangunan tersebut akan menjadi milik desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

WAJIB MUSYAWARAH DESA

Prosedur hukum ini tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh Kepala Desa. Setiap perubahan fungsi aset wajib melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk mendapatkan persetujuan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tak hanya di level desa, izin tertulis dari Bupati/Wali Kota hingga penetapan Peraturan Desa (Perdes) menjadi syarat mutlak yang tidak boleh dilewati dalam proses alih fungsi tersebut.

RISIKO PIDANA KORUPSI

Pengabaian terhadap prosedur ini berimplikasi serius pada ranah hukum. Alih fungsi lahan desa tanpa menempuh tahapan Musdes dan izin kepala daerah dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang dapat merugikan keuangan desa.

Aparatur desa yang nekat menghilangkan aset desa secara sepihak dapat dijerat dengan sanksi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengawasan masyarakat terhadap setiap jengkal aset desa di Ngawi menjadi kunci agar pembangunan industri tidak menabrak regulasi yang berlaku.

 

Exit mobile version