Site icon Radar Jatim

Abaikan Somasi, Kini LSM YAPERMA Laporkan Pajabat Terlibat Kasus KKN Rekrutmen PTT-PK Diskominfo Jatim Pada Aparat Hukum

SURABAYA || radarjatim.co~Kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Pegawai Tidak Tetap-Pegawai Kontrak (PTT-PK) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur masih berlanjut, kali ini . Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Jawa Timur melaporkan kasus tersebut pada Aparat Hukum(APH) setelah tidak ada jawaban atas surat Somasi yang diberikan pada Diskominfo Jatim beberapa waktu yang lalu.

Pengurus LSM Yaperma DPD Jatim, Henri Samosir mengatakan pihak secara resmi mengirim surat Somasi kepada Diskominfo Jatim pada tanggal, 8 Januari 2023. ” Somasi tersebut menanyakan beberapa hal terkait rekrutmen PTT-PK baru yang tidak sesuai prosedur hukum dan menyalahi berbagai peraturan serta dugaan penyalgunaan wewenang jabatan,”ujar Samosir, di Surabaya, Kamis(26/1/2023).

Namun, hingga kini, Somasi tersebut tidak ditanggapk dan tidak dijawab secara resmi, ” Kami sudah meminta jawaban resmi atas somasi soal rekrutmen PTT-PK di Diskominfo Jatim, namun hingga kini tidak ada jawaban, maka secara resmi kami telah laporkan ke aparat hukum dengan bukti dan data yang ada, aparat hukum segera akan gelar perkara terkait kasus tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan aturan yang melarang Setiap Perangkat Daerah melakukan Rekrutmen PTT PK baru dengan alasan apapun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, pada pasal 96 ayat (1).

“Bahwa, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PKKK. Dimaksud dengan pegawai non-PNS dan non-PKKK antara lain pegawai yang saat ini dikenal dengan tenaga honorer atau sejenisnya,”tambahnya.

Dikatakannya, bahwa, sejak dikeluarkannya larangan, Dinas Kominfo Provinsi Jatim Jatim masih tetap melakukan rekrutmen PTT-PK baru hingga tahun 2022. Diduga Tindakan yang dilakukan oleh SKPD ini merupakan bentuk Penyalahgunakan Wewengan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasil Investigasi Yaperma, terdapat 22 orang tenaga PTT-PK baru rekrutmen tahun 2022 yang dilakukan secara tertutup dan beberapa diantaranya diduga merupakan Anak dan Kolega dari Pejabat Terkait.

“Bahwa dengan adanya peristiwa hukum tersebut, Kami selaku lembaga yang melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara mengambil fungsi dan peran serta masyarakat,”jelasnya.

(Red)

Exit mobile version