GRESIK, RadarJatim.co – Persoalan sengketa lahan yang kini berdiri bangunan UPT SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, penyelesaian hak atas tanah yang diperjuangkan ahli waris selama puluhan tahun hingga kini belum menemukan titik terang.
Ironisnya, proses belajar mengajar di sekolah tersebut terus berlangsung, sementara persoalan hak atas lahan yang ditempati bangunan sekolah masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga ahli waris.
Sengketa tersebut bermula dari perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk antara Sampet selaku Penggugat melawan Kepala Desa sebagai Tergugat.
Berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Gresik tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangani Panitera PN Gresik, Mohammad Hamidi, S.H., M.H., perkara tersebut telah diputus dalam sidang terbuka untuk umum dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, perkara tersebut bukan lagi sekadar persoalan klaim sepihak. Namun, yang menjadi pertanyaan besar saat ini adalah bagaimana tindak lanjut penyelesaian hak para ahli waris atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.
Kuasa hukum ahli waris Muslimah, Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu realisasi komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Bagian Hukum.
Menurutnya, sebelumnya Pemkab Gresik disebut telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut pada 2026, baik melalui penyediaan tanah pengganti maupun pemberian ganti rugi.
Namun, hingga kini ahli waris masih menantikan kepastian dan langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Kami butuh kepastian dan tindakan nyata, bukan hanya janji. Jika tidak ada perkembangan konkret, kami akan mempertimbangkan permohonan eksekusi sesuai amar putusan dan hukum acara perdata,” tegas Idham.
Ahli Waris Kecewa, Hak Keluarga Terkatung-katung
Kekecewaan juga disampaikan Saifudin, salah satu ahli waris Muslimah. Ia mengaku persoalan tanah tersebut telah diperjuangkan sejak orang tuanya masih hidup. Namun, hingga sang ibu meninggal dunia, penyelesaian hak atas tanah tersebut belum juga mendapatkan kepastian.
“Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Hak kami terkatung-katung terlalu lama,” ungkap Saifudin.
Menurutnya, keluarga ahli waris tidak menginginkan persoalan ini terus berlarut-larut. Mereka hanya berharap pemerintah hadir memberikan solusi yang adil dan tidak mengabaikan hak masyarakat.
Sementara itu, Abu Hasan, yang mengaku menjadi saksi hidup sejak awal proses persidangan, turut menyuarakan harapan agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Jangan sampai hak wong cilik terabaikan. Perkara ini sudah puluhan tahun, harus ada keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Bupati Gresik Diminta Berikan Kepastian
Berkepanjangannya persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan aset dan tanah yang digunakan untuk kepentingan fasilitas pendidikan.
Di satu sisi, keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di UPT SDN 207 Sidoraharjo tentu harus tetap diperhatikan. Namun, di sisi lain, hak pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan proses hukum juga tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.
Pemerintah Kabupaten Gresik, khususnya Bagian Hukum, bagian yang menangani aset daerah, serta Dinas Pendidikan, diharapkan segera duduk bersama untuk mencari solusi yang memiliki dasar hukum dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Bupati Gresik juga diharapkan turun tangan agar persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini tidak terus diwariskan sebagai masalah tanpa ujung.
Sebab, pembangunan dan penyelenggaraan pendidikan semestinya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak hukum masyarakat.
Jangan sampai kepentingan pendidikan dijadikan alasan untuk mengabaikan hak keperdataan warga. Sebaliknya, penyelesaian sengketa juga harus ditempuh tanpa mengorbankan keberlangsungan pendidikan para siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, RadarJatim.co masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Gresik, Bagian Hukum Pemkab Gresik, perangkat daerah yang membidangi aset, Dinas Pendidikan, maupun Pengadilan Negeri Gresik terkait status objek sengketa dan perkembangan penyelesaian hak para ahli waris.
RadarJatim.co – Mengungkap Fakta Demi Kebenaran, Mengawal Keadilan dan Menyuarakan Kepentingan Masyarakat.
