Jombang || Radarjatim.co ~ Sekitar puluhan tahun yang lalu berdiri 2 (dua) tiang listrik yang dipasang 2 (dua) travo listrik besar bertegangan tinggi tepat di depan pintu rumah warga dan jaraknya hanya sekitar satu meter dari bangunan rumah warga dusun Dero Desa Kedungbetik kecamatan Kesamben kabupaten Jombang Siti Komariyah.
Saat dikonfirmasi tim investigasi radarjatim.co, Siti pangggilan akrabnya menuturkan dua tiang tersebut telah dipasang sangat lama sekali oleh PLN sekitar dua puluh tahunan yang lalu, anehnya petugas PLN tidak ada pemberitahuan apalagi minta ijin pada saya yang punya lahan/tanah tersebut, jelasnya. Minggu (5/4/2026)
Siti menambahkan karena pemasangan 2 tiang listrik tersebut terlalu dekat dengan rumahnya sekitar satu meter hingga selalu kuatir dan resah dengan kabel dan travo listrik bertegangan tinggi hingga menimbulkan radiasi yang dapat mengganggu kesehatan.dan kadang juga takut kalau ada Anak anak kecil yg bermain di Deket situ. Imbuhnya.
Lanjut vIbu Siti pernah juga menyampaikan keluhannya akan rasa ketakutan dan kekhawatirannya ke pihak PLN perihal adanya ke 2 tiang listrik terpasang kotak besar berisi travo malah petugas PLN mengatakan kalau ibu ingin tiang listrik ini dipindah dari lahan depan rumah ibu harus membayar ongkos pindah sebesar Rp. 30 juta rupiah, pungkasnya.
Bahkan ibu Siti pernah minta kompensasi agar tagihan rekening listrik diberikan keringanan biaya bvatau free tiap bulan namun tidak pernah direspon oleh pihak PLN. Tuturnya.
Sementara itu pihak PLN belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan masyarakat konsumen tersebut.
Dari tim Redaksi RADARJATIM.CO. berharap pada pihak PLN agar menjalankan amanah peraturan perundang-undangan dan memenuhi hak-hak masyarakat konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 30 (1) UU No.30/ 2009 tentang Ketenagalistrikane yang mengatur Kewajiban PLN (Sebagai Pemegang Izin Usaha) Haruslah Memberikan Ganti Rugi Atau Kompensasi Kepada Pemilik Tanah/Bangunan yang Digunakan Untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan (Seper3 Tiang Atau Transmisi) Sesuai Perundang-Undangan.
(Tim red)
