Gresik | radarjatim co ~ Terhitung sudah 1 tahun lebih lamanya, yaitu sejak bulan April 2024 hingga bulan Juli 2025, laporan polisi yang disampaikan Klien saya atas nama: Darkun Efendi selaku korban dari tindak pidana penganiayaan belum juga mendapat kejelasan terkait perkembangan penyelesaian perkaranya.
Kuasa hukum Rifkah Romizah. SH. MH.sebagai Kordinator Team bersama 2 orang rekannya yaitu Imam Turmudi SH dan Hani Kasworo SH dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) saat ditemui Tim radarjatim.co di Polres Gresik mengatakan terlapornya sendiri sudah mengakuinya dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan serta bukti-bukti sudah dikumpulkan Namun masih ada titik terang kelanjutan penanganan perkaranya hingga menjadi pertanyaan, apa yang menjadi kendala penyidik Satreskrim Polres Gresik dalam menangani perkara tersebut hingga saat ini belum kunjung menindaklanjut Laporan Polisi Nomor LP-B/3/IV/2024/Sek Sangkapura/Res Gresik/Jatim tertanggal 09 April 2024 tersebut.Ungkapnya.Kamis (3/7/2025)
Dari bulan Desember 2024 sering saya tanyakan sejauh mana perkembangan perkara melalui WhatsApp, begitupun juga datang langsung ke kantor Polres Gresik namun ada aja alasannya sampai Juli 2025, ini gelar perkara juga belum dilaksanakan. Jelasnya.
Rori sapaan akrab Rifkah Romizah menambahkan meskipun perkara klien saya ini masuk kategori yang sederhana penanganan perkaranya bukan masuk kategori kasus berat (rumit) tapi jangan sampai terkesan mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam penyelesaian perkaranya dibandingkan dengan kasus lainnya sebab ini sudah terhitung satu tahun lebih lamanya hingga saat ini hanya berjalan di tempat dan berkas digantung. Tegas Rori
Lanjut Rori dalam satu tahun tersebut Kami juga tidak hanya berdiam diri menunggu kabar saja namun kami berulang kali follow up dengan datang langsung ke kantor Polres Gresik dan SP2HP terakhir diberikan saja pada bulan November 2024 lalu, itu juga atas permintaan kami selaku kuasa hukumnya.
Pada Maret 2025 kami juga sudah bersurat mengajukan Permohonan Klarifikasi Kelanjutan Perkara atas laporan tersebut yang ditujukan kepada Kapolres. cq. Kasatreskrim cq Penyelidik/Penyidik pada Satreskim yang menangani perkara tersebut dengan tembusan kepada Komnas HAM, Irwasda Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim dan Ombudsman, namun hingga saat ini tidak ada balasan tertulis dari pihak penyidik Polres Gresik untuk memberitahui terkait perkembangan kasus ini. Pungkasnya.
Melalui sambungan telpn imran ibnu rosadi sh mh selaku ketua umum kongres advokat indonesia dpd jatim membenarkan adanya kasus itu,menurut beliau kasus ini harus segera dituntaskan,jangan sampai jadi citra buruk kinerja Polres Gresik juga agar jadi pelajaran buat masyarakat luas agar tidak gampang main hakim sendiri,ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi.
Secara terpisah Satreskim Polres Gresik melaui penyelidk Briptu Eka Rahmad Junaidi saat konfirmasi RADARJATIM.CO terkait kelanjutan perkembangann penanganan laporan pengaduan blum ada titik terang/tuntas: Waalaikum salam betul pak .. perkara tersebut sedang dalam proses pak 🙏Jum’at (4/7/2025)
(Red)
