Warga Sembayat Protes Keras Adanya Stok Pile Batu Bara Diduga Ilegal Cemari Lingkungan

Aliran Sungai Tanggok atau Kali Corong Manyar Gresik. Diduga tercemari oleh dampak stok pile Batu bara  terutama pada saat musim hujan  sudah lokasinya berdekatan dengan Area Gudang Stock Pile milik PT HSS dan PT Bringinjaya Mas Abadi yang pengelolaannya diduga di subkan atau dikelola perusahaan rekanan, maupun yang berafiliasi dengannya. Jelas hal ini melanggar Permen ESDM No 34 Tahun 2017.

 

GRESIK [RADARJATIM. CO-Berdasarkan informasi Warga Sembayat Ada Tiga Stock Pile Batu Bara atau Gudang Bongkar Muat Batu Bara di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. 3 Stock Pile tersebut yaitu Stock Pile Batu Bara milik PT Bringinmas Jaya Abadi di dekat Jembatan Tanggok atau Kali Corong Sembayat, kemudian Stock Pile yang lahannya milik PT HSS yang disewakan ke Perusahaan Jasa Batu Bara atau Pertambangan, serta Stock Pile dekat PT Bringinmas Jaya Abadi.

Menurut Kepala Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar, Suhel yang beberapa waktu sebelumnya, telah menyampaikan ke awak media, bahwa PT HSS milik pengusaha besar di Kabupaten Gresik, mempunyai Lahan di Wilayah Betoyo Komplek, yaitu masuk Desa Betoyoguci dan Betoyokauman, serta masuk pula ke Desa Sembayat. Lahan PT HSS disewakan atau dipinjamkan ke pihak lainnya, untuk dijadikan Gudang Bongkar Muat Baru Bara, serta ada lagi di dekat Kali Corong atau Jembatan Tanggok.

Baca Juga :  BPBD Kab. Gresik Gelar Pelatihan Pencegahan Dan Mitigasi Bencana Di Desa Tenggor Balongpanggang

Bahwa perijinan Lahan PT HSS untuk dijadikan Stock Pile Batu Bara, perijinan diberikan Bupati Kabupaten Gresik, tanpa mengetahui dan melalui Pemerintah Desa Betoyoguci dan Pemerintah Desa lainnya yang lahannya, dijadikan sebagai Gudang dan atau Lokasi Stock Pile Batu Bara. Pencemaran lingkungan akibat Residu dan atau Serpihan, maupun Polusi Batu Bara, pernah terjadi dan mengakibatkan Kali Corong atau Sungai Tanggok Sembayat tercemar.

Di area gudang stok pile nampak tumpukan Batu bara yang diduga Milik PT HSS, serta dekat pula dengan Gudang Stock Pile PT Bringinjaya Mas Abadi. Lahan Batu Bara ini dekat dengan aliran Sungai Tanggok atau Kali Corong Sembayat Manyar Gresik. Air Kali Corong mengalir ke Anak Sungai di 11 Desa di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Awak media melakukan investigasi ke lapangan, yaitu di Sekitar Aliran Sungai Tanggok yang dekat dengan Gudang Stock Pile Batu Bara tersebut. Awak media menanyai salah seorang warga yang rumahnya dekat Kali Corong. Seorang wanita bernama Sumirah menyampaikan keluhannya ke awak media “Benar pak dekat sini ada gudang bongkar muat batu bara, dulu sempat diprotes warga dan menjanjikan ada perbaikan gudang, membangun tembok penahan, namun sampai sekarang tidak dibangun. Kalo hujan apalagi pak, debu dan pasir atau serpihan batu bara terbawa air hujan, kemudian kotoran batu bara mengalir ke Kali Corong ini pak” Kamis  (17/9//2020).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Smelter PT. Freeport di Gresik

Awak media melihat sendiri di lapangan, adanya lahan luas dan banyak Gundukan Batu Bara yang dekat dengan Aliran Kali Corong atau Sungai Tanggok tersebut. Lokasi Gundukan Batu Bara di area yang jaraknya sekitar 500 meter, dari Jembatan Tanggok Sembayat Manyar Gresik. Selain itu ada beberapa Dump Truck parkir di sekitar Lahan Kosong, serta berdekatan dengan Gundukan Batu Bara.

Sampai hari ini awak media masih mencoba berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perijinan dan PTSP, dan Dinas Lingkunganal hidup Pemerintah Kabupaten Gresik. Namun sejak sebulan ini, tidak ada kepastian jawaban atas adanya Gudang Stock Pile Batu Bara milik PT HSS dan PT Bringinjaya Mas Abadi., kita menyoal juga kenapa Dinas terkait diam saja dan tidak berdaya menyikapinya kata Sukran Warga Ssmbayat

Baca Juga :  12.836 Orang Beresiko Terkena HIV/AIDS di Gresik, Bu Min Gelar Rakor Bersama KPA

Seharusnya sesuai Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 Tentang Perijinan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada pasal 26 wajib menjaga dan melestarikan lingkungan, menyerap tenaga kerja sekitar, dan ada laporan berkala. Maka PT HSS dan PT Bringinjaya Mas Abadi sebagai Perusahaan Stock Pile tidak menjalankan pasal 26, bahkan terkesan acuh. Kemudian Pasal 29, bahwa perusahaan batu bara dilarang mensubkan atau menggunakan rekanan atau afiliasi perusahaan dalam pengelolaan dan jasa batu bara. Namun PT HSS dan PT Bringinjaya menggunakan perusahaan lain.

Pada Permen ESDM No 34 ini, juga mengatur sanksi pada pasal 38, yaitu seharusnya bila ada perusahaan Tambang dan atau Jasa Pertambangan yang tidak taat aturan, maka wajib ada sanksi peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin perusahaan. Namun buktinya PT HSS dan rekanannya, serta PT Bringinjaya tetap beroperasi hingga hari ini, sehingga patut diduga ada permainan dalam perijinan dan pengawasan Gudang Stock Pile tersebut.

Reporter: Hari Susilo