Post Views: 393
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo bersama stafnya saat menemui para pendemo (14/7 )
GRESIK, [RadarJatim .co – Warga Petisbenem Duduksampeyan bersama Gerakan Pemuda Nusantara (GENPATRA ) menggelar aksi demo di Kantor Kejari Gresik, Selasa (14/7/2020). Hal itu dilakukan terkait sejumlah perkara kasus dugaan korupsi yang belum tuntas.
Dalam aksinya, mereka mengusung sejumlah spanduk. Di antaranya, bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Tanah Negara di Desa Kami yang Menjadi Milik Perorangan”, “Kami Adalah Korban yang Diadukan”, “Bapak Presiden Jokowi Tolong Kami Butuh Keadilan di Gresik”, “Kejaksaan yang Tidak Tegas Bertindak Atas Keadilan Tidak Layak Bertugas di Kota Santri Gresik”, dan spanduk lainnya. Para pendemo juga meneriakkan yel-yel “Lawan, lawan, lawan koruptor, lawan koruptor sekarang juga”.
Ali Rosyidi, salah satu orator, dalam aksinya menyatakan bahwa demo kali ini dilakukan dengan mengusung sejumlah tuntutan perkara kasus korupsi.
Di antaranya, mendesak Kejari Gresik mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan penggunaan APBD TA 2017-2O19 di kantor Kecamatan Duduksampeyan, dugaan kasus korupsi proyek pipanisasi di PDAM Gresik dan Kasus korupsi proyek TPT Rp.1.5 miliar Desa Pandanan 2018
Kemudian, usut tuntas nama-nama yang disebut dalam sidang di PN Tipikor Surabaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan BPJS di Dinas Kesehatan Gresik, kasus operasi tangkap tangan di BPPKAD Gresik, dan kasus dugaan tanah negara di Desa Petisbenem Kecamatan Duduksampeyan yang menjadi milik perorangan dengan bukti SHM.
Rosyidi mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di Kabupaten Gresik sangat memprihatinkan masyarakat, sehingga berdampak citra tak baik terhadap Kota Gresik yang berjuluk Kota Wali dan Kota Santri.
Kerena itu, lanjutnya, para pendemo mendesak Kejari Gresik agar menangkap para koruptor, serta membongkar kasus korupsi dan menyikatnya habis. “Sehingga, Gresik bersih dari koruptor,” pintanya.
Dia juga meminta kepada Kejari Gresik agar tidak tebang pilih dalam menindak para koruptor. “Siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Dalam aksi itu, para pendemo kemudian ditemui oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo dan perwakilan jaksa. Mereka menyatakan akan merespons tuntutan pendemo, dan segera menindaklanjutinya. (Biro Gresik )