Warga Desa Kalipadang komplain Camat Benjeng sebab Dipersulit Dapatkan Bansos Dampak Covid-19,

Gresik – Falak Fajarrudin warga Dusun Kalisari Desa Kalipadang Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik yang hidup sebatang kara menumpang di rumah bibinya, di damprat Oknum Kasun setempat, saat menanyakan pendataan Bantuan Sosial Bagi Warga Terdampak Covid-19, karena menurut Oknum Kasun Falak dan Ayahnya dianggap “tidak punya hak pilih saat Pilihan Kepala Desa Kalipadang Tahun 2019 lalu”, Falak menyampaikan keluhannya ke Wartawan Sorot Jatim (03/06/2020). Ditambahkan Falak bahwa saat menanyakan ke oknum kasun, Ayah Falak tidak punya hak pilih di Desa Kalipadang, maka Ayahnya Falak bernama Qodirin tidak bisa dapat bantuan sosia covid-19.

Baca Juga :  Kunjungi Relawan Kawasan Sarangan Magetan,Cabup Sujatno : Silaturahmi Dan Konsolidasi

Namun Falak menegaskan ke oknum kasun tersebut, bahwa ayahnya dan dirinya masih punya Kartu Keluarga/KK dan Kartu Tanda Penduduk/KTP Desa Kalipadang, serta di komputer desa saat itu, nama ayahnya dan dirinya muncul sebagai warga Desa Kalipadang. Kemudian awak media bersama Falak menghadap Camat Benjeng, Suryo Wibowo, saat ketemu Camat, serta Kasi Kesra Falak menyampaikan keluhannya berkaitan kurang egaliternya Kasun setempat. Camat Suryo menyampaikan “Qodirin ayah Falak sudah masuk data pengajuan tahap ketiga (3), untuk dapat Bantuan Langsung Tunai/BLT Jaring Pengaman Sosial/JPS APBD Kabupaten Gresik, namun tidak jelas kapan cairnya.

Dinyatakan pula oleh Suryo, Qodirin Ayah Falak sudah pernah mengadu sendiri ke Pemerintah Kabupaten Gresik, berkaitan dengan pendataan bansos terdampak covid-19, sehingga Camat Benjeng segera merespon hal tersebut. Saat siang hari (03/06/2020) sekitar pukul 13.00 WIB Balai Desa Kalipadang sudah tutup dan Kepala Desa Candra Ploso, saat dihubungi via WA dan telpon, namun belum dijawab, sampai sekitar Pukul 17.00 WIB Candra Ploso menjawab “ya pak Qodirin Ayah Falak masuk pendataan Tahap 3 dan sekitar Hari Jumat/5 Juni 2020 BLT JPS APBD cair”. Sementara itu Ibu Ernawati yang masih saudari Falak, sebagai penerima atau Keluarga Penerima Manfaat/KPM PKH dan BPNT/Sembako, sudah 3 bulan Dana PKH-nya tidak cair atau tidak ada dalam rekeningnya, padahal sudah menyampaikan hal ini ke para pihak terkait. Sementara informasi yang didapat tim media, ada “perubahan aturan dalam pencairan PKH selama Pandemi dan Protokol Covid-19”.( “Shr)

Baca Juga :  Proyek TPT DPU Gresik Terkesan Misterius dan Asal  Jadi