Sidoarjo | radarjatim.co.~Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada salah satu wali murid SMAN 3 Sidoarjo yang merasa tertekan dengan adanya uang gedung sebesar Rp 2.500.000,00 dan SPP sebesar Rp 200.000,00 per bulan, pada saat awak media menemui Bu Soraya selaku wali murid di tempat kost nya 23/10/2023 menjelaskan ” saya sudah bilang ke wali kelas anak saya yang bernama pak Kharim, tetapi beliau tidak mau tahu dan saya sudah menjelaskan tidak mampu dan saya sempat mintakan SKTM tetap ditolak dan saya tetap disuruh mengusahakan membayar” ungkapnya,
Wali murid juga menambahkan pada saat ulangan semester 2 kemarin beliau harus melunasi SPP Rp 800.000,00 jika tidak di bayar putrinya tidak mendapatkan nomor ulangan, pada saat awak media melakukan investigasi 16 oktober 2023 disekolah, dan melakukan wawancara kepada siswa memang benar adanya, setiap wali murid di wajibkan membayar SPP dan bukti di lapangan pihak sekolah sendiri yang menerima uang pembayaran, tetapi saat di konfirmasi ke pihak sekolah mengatas namakan komite sekolah, dengan berdalih untuk pembayaran tagihan listrik dan mengaji honorer yang tidak masuk SK dapodik, di dalam laporan pengunaan anggaran dana BOS reguler SMAN 3 Sidoarjo juga melaporkan pengunaan untuk langganan daya dan jasa yang mencapai lebih dari Rp 100.000.000,00 setiap tahap,
Selain itu ada laporan pengunaan PPDB ada dua kali dalam tiga tahap yang mencapai Rp 225.000.000,00 di tahap tiga tahun 2022, di duga banyak pemborosan dalam laporan pengunaan dana BOS reguler di SMAN 3 Sidoarjo.
Mendengar hal itu ketua lembaga PKN Sidoarjo Deny angkat bicara, pada saat awak media menemui 24/10/2023 mengatakan ” pungutan di sekolah akan tumbuh subur kalau dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah tidak mengambil tindakan tegas ” ungkapnya, Deni juga menambahkan ” selama ini banyak laporan yang masuk ke APH tetapi tidak ada satu pun yang progres dan ini patut di pertanyakan ada apa ” tambahnya,
Selama ini wali murid hanya bisa terdiam tidak mempunyai kekuatan untuk melawan yang pada akhirnya banyak siswa yang putus sekolah dan penahanan ijazah pada saat kelulusan, pemerintah sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang dasar 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi, ; Negara memproritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan dana BOS baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tetapi banyaknya oknum yang tidak bertanggung jawab menjadikan progam pemerintah tidak terwujud, yaitu sekolah gratis dan berkualitas.
Wali murid berharap kepada kepala dinas pendidikan Jawa Timur Aris agar tegas jika mendapat keluhan maupun aduan dari wali murid dan masyarakat, bukan jawaban jika memang benar silakan laporan ke APH, bukan hal itu yang di harap wali murid tetapi sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar peraturan pemerintah, ribuan wali murid batinnya menjerit dengan biaya pendidikan yang mahal, tetapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa,
hal itu di ungkapkan wali murid dengan sekolah yang berbeda, wali murid yang berinisial Indri pada saat awak media menemui di rumahnya mengatakan ” saya mau protes percuma ujung-ujungnya ya tetap bayar, semua kegiatan di sekolah gak ada yang gratis, hanya buang air saja di sekolah gratis ” tegasnya,
Indri juga menambahkan kemarin saya sempat protes uang KAS kelas ujung-ujungnya anak saya di Buli di sekolahnya dan itu menjadi tekanan batin bagi anak saya,
keluhan itu juga di rasakan oleh Bu Rumiana wali murid SMKN yang ada di Sidoarjo, dampak dari pungutan ijazah anaknya sampai saat ini di tahan oleh sekolah karena belum bisa melunasi SPP, awalnya kekurangan yang belum di bayar Rp 1.680.000,00 pada tanggal 18 Oktober 2022 Bu Rumiana menyuruh anaknya untuk membayar Rp 600.000,00 dengan harapan ijazahnya di berikan, bukannya ijazah di berikan tetapi siswa malah di suruh tanda tangan pernyataan yang di tulis oleh bendahara yang berbunyi ; saya sanggup melunasi uang SPP di bulan November 2022, dari pembayaran Rp 600.000,00 itu siswa hanya di beri foto copy ijazah dan sampai saat ini masih ada tunggakan Rp 900.000,00, upaya hukum melaporkan ke polres Sidoarjo sudah di lakukan tetapi di tolak, dengan alasan belum ada unsur penahanan ijazah, sedangkan ijazah sampai saat ini ada dalam kekuasaan sekolah pihak Aparat Penegak Hukum mengatakan belum ada unsur menahan.
pada tanggal 02 November 2023 awak media meminta klarifikasi tentang statement Aris lewat selaku kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur lewat WhatsApp, yang memberikan pernyataan akan menindak tegas dan memberhentikan kepala sekolah yang memungut SPP dengan nominal, awak media Ngajukan pertanyaan ” Ijin pak mohon konfirmasi apa benar sekolah yg terbukti memungut SPP dengan adanya ketetapan di beri sanksi ” tidak di jawab,
” Mohon ijin pak untuk sanksi apa akan di laksanakan jika terbukti, jika di ijinkan saya akan bawa wali murid menghadap ke bapak untuk memberikan keterangan langsung ” tidak di buka sampai saat ini, ini yang menjadi pertanyaan ada apa ini dengan dinas pendidikan Jawa Timur di media berkoar-koar seolah-olah tegas begitu masyarakat dan wali murid ingin menunjukan bukti-bukti kebusukan sekolah, Aris terdiam tidak berkata apa-apa, sampai saat ini belum terungkap dalang dari semua pungutan yang ada di sekolah, wali murid berharap kepala dindik bisa memberi sanksi tegas kepada kepada kepala sekolah yang melakukan pungutan di lingkungan pendidikan, agar semua kepala sekolah bernyanyi siapa dalang dari itu semua.
(Red)