Gresik | RADARJATIM.CO~Kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil koplo yang semakin merajalela di kalangan remaja berhasil diungkap di depan perusahaan yang berada di Jalan Raya Desa Ngabetan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil meringkus serta mengamankan barang bukti sejumlah ratusan butir pil koplo yang disimpan di dalam toples.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menyatakan bahwa satu orang telah diamankan terkait peredaran narkoba jenis pil koplo di daerah pedesaan tersebut, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
Seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran pil koplo tersebut adalah DAF (22) tahun, seorang warga asal Dusun Pojok RT 02 RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo bersama Kanit Reskrim Aipda Arif Eko dan anggota mendatangi lokasi.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti Narkoba berjenis pil koplo sebanyak 975 yang tersimpan didalam toples berwarna putih diatas pos satpam,” Ungkapnya.
Iptu Andik mengungkapkan menerima informasi bahwa terdapat transaksi jual beli obat keras berjenis pil koplo di depan perusahaan yang berada di Jalan Raya Desa Ngabetan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Selain itu hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 10 klip plastik, Selain itu, ponsel yang bermerk Iphone serta uang tunai sebesar Rp. 180.000 diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi peredaran pil koplo, Serta kemasan satu buah plastik klip bening berisi sepuluh butir Pil putih berjenis (LL), Tambahnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, DAF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu Andik menyampaikan “Pihak kepolisian akan terus memantau jaringan pengedar obat-obatan yang masuk ke daerah pedesaan, dan mereka akan tetap waspada dalam menjalankan tugas mereka, Pil LL yang beredar ini jika dikonsumsi dapat menyebabkan efek seseorang merasa melayang dan rileks”.
Atas perbuatannya pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras berbahaya, mereka dapat dijerat dengan Pasal196 dan/atau 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara, Ungkapnya
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba, Semua ini dilakukan untuk melindungi generasi muda bangsa” Pungkasnya.
(Rois)