Tim URC DPU Gresik Perbaiki Portal Jl.Raya Lasem Sidayu Yang Dirusak Oknum Tidak Bertanggungjawab

  • Petugas URC DPU Gresik memperbaiki Portal di pertigaan Jl. Raya Lasem Sidayu Gresik, Selasa (2/6).

Gresik | radarjatim.co – GARA- gara dirusak oknum yang tak bertanggung jawab, Tim URC Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gresik harus memperbaiki Portal yang ada di pertigaan Jl. Raya Lasem Sidayu Gresik, Selasa (2/6).

Beni, mandor Tim URC DPU Gresik mengaku tidak tahu kapan terjadinya pengrusakan gembok tersebut.

“Yang saya tahu ada laporan kalau gembok portal di jalanan ini rusak dan harus saya ganti. Soal siapa pelakunya, ya pastinya oknum yang tak bertanggung jawab mas,” katanya.

Baca Juga :  Kades Sumberwono Ditahan Kejari Mojokerto, Diduga Korupsi Anggaran BUMDES Rp 797 Juta

Menurut Beni, Jalan Raya Lasem yang juga berbatasan dengan kecamatan Dukun ini merupakan Jalan Kelas 3 yang tidak boleh dilewati kendaraan berat atau truk bertonase melebihi kekuatan jalan.

“Karena itu portal digembok dan bilamana ada yang ingin membuka gembok, ya hubungi dulu nomor kontak Kepala desa dan Polsek Lasem sesuai nomor di stiker yang menempel di tiang portal,” tegas Beni.

Baca Juga :  Diungkap PPATk Ada 1.000 Lebih Anggota DPR - DPRD Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp 25 Miliar

“Kalau portal sudah terbuka, itu artinya gempoknya dibuka paksa dan dirusak, Ini jelas perbuatan oknum yang tak bertanggung jawab,” lanjutnya. Beni menambahkan, pengrusakan ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan pemerintah.

Sementara itu, Polsek Lasem mengaku belum tahu dengan adanya masalah ini. Menurutnya, itu karena tidak adanya laporan dari pihak Kecamatan dan DPU serta desa setempat.

“Untuk kebutuhan penggunaan kunci, yaitu menghubungi pihak desa dulu baru kecamatan dan Polsek. Ini karena kunci gembok portal dipegang oleh Kades Lasem, Polsek dan Kecamatan Sidayu,” kata seorang petugas Polsek setempat

Baca Juga :  Pencabulan Anak Tiri di Bawah Umur, Kades Kuro Lamongan Dijebloskan ke Penjara

Sebelum diportal (ditutup) banyak sekali dump truck yang melewati dan membawa tanah urugan ataupun muatan yang melebihi tonase sehingga merusak jalan. Padahal, sekali lagi Jalan Raya Lasem yang juga berbatasan dengan kecamatan Dukun ini merupakan jalan kelas Tiga yang tidak boleh dilewati kendaraan berat atau truk bertonase melebihi kekuatan jalan. Dengan begitu pelanggaran ini tentunya sangat merugikan rakyat. (har)