Kasek bersama dewan guru dan staf SMPN 7 GEESIK
GRESIK [RADARJATIM. CO– Sebagaimana Surat Edaran Mendikbud No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( COVID-19 ) Dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020 /2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease ( COVID-19) bahwa tahun pelajaran 2020/2021 sudah berjalan hampir dua bulan. Namun bagi sebagian masyarakat melihat kondisi seperti ini seperti libur panjang karena sekolah selalu diidentikkan dengan berseragam setiap pagi dan menuju ke sekolah.
Kepala SMPN 7 Gresik, Rahmad Safari, S Pd ,M.Pd menyatakan bahwa di mana-mana digaungkan belajar jarak jauh ( PJJ ) dan belajar dari rumah ( BDR ) Dalam konteks belajar yang sebenarnya memang belajar tidak dibatasi oleh ruang kelas dengan kehadiran setiap hari di sekolah. Di manapun adalah tempat belajar dan laboratorium yang sebenarnya, apapun adalah media belajar dan siapapun adalah guru. Tidak terikat oleh ruang dan waktu. Makna trilogi pusat pendidikan saat ini lebih dititik beratkan pada pendidikan sekolah, pendidikan di keluarga dan masyarakat kurang banyak mengambil peran, sementara penanaman nilai-nilai karakter dan pewarisan budaya serta kecakapan hidup lebih banyak berasal dari luar sekolah. Sampai awal September 2020 ini di SMP Negeri 7 Gresik sistem pembelajaran masih dilaksanakan dari rumah, namun tidak sepenuhnya menggunakan sistem Daring, pungkasnya, Rabu (2/9/2020)
Salah satu siswa perwakilan SMPN 7 Gresik yang sangat berharap dapat belajar Normal kembali bertatap muka di kelas bersama para guru dan para sahabatnya, Rabu (2/9/2020 )
Masih kata Rahmad, sapaan akrab Kasek SMPN 7 Gresik,ada Beberapa kendala diantaranya; Sebagian besar wilayah tempat tinggal Peserta Didik di Pulau Bawean tidak dapat dijangkau dengan jaringan Internet, tidak ada jaringan seluler, Terbatasnya keuangan dan sumber daya Orang Tua Peserta Didik untuk menyediakan Telepon Seluler(HP) dan paket Data Seluler. Belum lagi ada 20 % peserta didik yang tinggal dipesantren sekitar sekolah yang tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler secara bebas.
Untuk itu di wilayah domisili peserta didikyang terjangkau jariungan internet pembelajaran online secara terbatas tetap dilaksanakan, tetapi peserta didik yang mempunyai kendala tersebut dibentuk cluster-cluster pembelajaran dari rumah masing-masing ( BDR) namum ada koordinator guru yang memantau dan mendampingi kesulitan belajar Peserta Didik.
Kami berharap dimasa pandemi COVID-19 ini ada kerja sama yang baik dari orang tua dan masyarakat untuk menyelamatkan generasi bangsa. Wilayah Bawean lokasi SMP Negeri 7
Gresik sebenarnya adalah wilayah kepulauan dengan zone hijau yang saat ini tidask ada terkonfirmasi suspect COVID-19 masuk zona hijau namun belum ada izin untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka disekolah. Kami memahami bahwa keselamatan jiwa dan kesehatan peserta didik
harus lebih diutamakan. Namum kami para pengelola pendidikan di Bawean berharap diberikan izin tatap muka secara terbatas, tentunya dengan protokoler kesehatan yang telah
ditetapkan, harapannya
Ditambahkan Rahmad Sebenarnya sejak awal kami sudah menyiapkan diri untuk menjadi model sekolah tangguh dengan harapan bisa melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka secara terbatas.
(Red Rj)