Inilah Kawasan bekas galian pemasangan pipanisasi BGS dan rekondisi galian Jalan Raya Bungah dan galian tanahnya Diduga dijual Secara ilegal
GRESIK [RADARJATIM. CO- Proyek Pipanisasi BGS atau Bendung Gerak Sembayat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, setidaknya membentang sepanjang 7 km, mulai Desa Sidomukti sampai Desa Bungah. Proyek Pipanisasi BGS yang telah digarap sejak sekitar Oktober 2019, menyisakan beberapa polemik.
Seorang warga Kecamatan Bungah bernama Lutfi menyampaikan ke awak media “Tanah hasil galian proyek sepanjang 7 km di Jalan Raya Bungah, itu kemarin ada warga butuh tanah urukan, maka beli ke pihak proyek sekitar Rp. 200 – 300rb/truk. Padahal Warga Bungah yang membutuhkannya seharusnya Tanggung jawab Sosial dari Perusahaan (CSR) Perusahaan Pemegang Proyek Pipanisasi, memberikan tanah hasil galian secara gratis, hanya katakan saja ganti uang bensin truk” Senin (10/08/2020).
Ditambahkan Lutfi selama ini tidak ada CSR secuilpun, bagi warga bungah dari Perusahaan Pemegang Proyek Pipanisasi BGS, apalagi kemarin saat Pandemi Covid-19, tidak ada bantuan sama sekali ke warga. Sementara polusi dan kerusakan akibat proyek pipanisasi, sangat dirasakan warga bungah.
Dugaan permainan atau Pat Gulipat (permainan) Bisnis Tanah Hasil Galian Proyek Pipanisasi yang tidak resmi ini, perlu ditelusuri awak media, maka dilakukan telisik ke PT Pembangunan Perumahan atau PT. PP, merupakan salah satu BUMN pemegang Proyek Pipanisasi BGS, bersama PT Krakatau Tirta Industries atau PT. KTI, sebagai Konsorsium Pemegang Proyek Pipanisasi BGS.
Saat awak media ke Kantor PT. Pembangunan Perumahan atau PT. PP di Desa Sidomukti dekat Waduk BGS, awak media tidak bisa menemui menejemen PT. PP. Seorang security PP menyampaikan ke awak media “Pimpinan tidak ada pak, kami tidak bisa memberi keterangan atas tanah galian proyek pipanisasi” Senin (10/08/2020). Namun saat akan keluar gerbang kantor, awak media ditemui seorang pekerja PT. PP yang gunakan sepatu proyek, pekerja itu mengatakan “Bapak dari media ya ? pimpinan tidak ada di kantor, selanjutnya jangan kesini lagi pak” Senin (10/08/2020).
Reporter: Harsus