Tak Peduli Masa Pandemi Covid-19 Bantuan Uang PKH Disunat di Kecamatan Duduksampeyan

Beberapa KPM PKH Uangnya diduga disunat di Masa pandemi covid-19 di Desa Petisbenim Kecamatan Duduksampeyan

 

GRESIK [RADARJATIM. CO-Kejahatan korupsi Terjadi karena kesempatan dan ada lingkaran syetannya dengan para pihak terkait, Kasus itu terjadi riil pada Bantuan PKH di wilayah Gresik.

Memanfaatkan pandemi covid19, Penyunatan pun terjadi pada Uang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Modusnya, oknum pendamping melakukan penarikan uang milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan hak dari penerima hanya diberikan sebagian.

Misalnya di Desa Petisbenem. Uang bantuan beberapa penerima PKH terungkap tidak diserahkan utuh. “Yang mengambilkan (penarikan) dari pendamping PKH,” ungkap seorang KPM yang menolak namanya untuk disebutkan.

Dijelaskan, awalnya para penerima PKH di wilayah setempat mengambil sendiri uangnya di mesin ATM entah di sebuah toko modern, atau di agen BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Tapi sejak merebaknya kasus virus corona di Indonesia, mekanisme pengambilan itu diarahkan ke agen saja.

Baca Juga :  Gegara Tidak Ada Progres, PKN Turun Kejalan Mengelar Aksi Demo di Mapolda dan Kejati Jatim

“Semuanya disuruh mengambil ke agen, dan dilarang ambil di ATM lain. Kami dimarahi kalau sampai mengambil uangnya di selain agen,” paparnya.

Dirinya menjelaskan, ketika akan pencairan semua KPM diminta berkumpul di rumah agen. Lalu melakukan pencairan. Hal ini berlangsung beberapa bulan.

Kemudian dengan dalih kasus Covid-19 yang semakin parah, pendamping PKH mengeluarkan kebijakan baru lagi. pendamping PKH ini meminta kartu beserta PIN masing-masing KPM dan melakukan penarikan.

“Dia (Pendamping PKH) mendatangi ke rumah-rumah KPM dan meminta kartunya kepada penerima. Pin-nya disuruh nempel di depan kartu,” tuturnya.

“Setelah itu barulah dilakukan penarikan oleh pendamping PKH tersebut. Dan, uang yang diberikan kepada KPM tidak seperti biasanya, nilainya berkurang.” tambahnya.

Besaran pemotongan variatif. Bisa mencapai Rp 50 ribu tiap penarikan. Alhasil Uang bantuan yang diterima oleh KPM lebih sedikit.

Baca Juga :  Terkait Mafia Tanah, Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya di Ringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

“Waktu itu sempat ada yang protes, sehingga bulan berikutnya uang yang diberikan sedikit lebih banyak. Dan alasan terkait adanya pengurangan ini karena sedang ada pembaruan data, yaitu tahun ajaran baru,” bebernya.

Anehnya lagi, setelah mulai banyak yang protes tiba-tiba uang tersebut dikembalikan penuh oleh oknum pendamping PKH. Ketika itu disampaikan dengan alasan, kekurangan uang sebelumnya bukan hilang tapi terkunci sistem bank.

Sementara itu, Koordinator PKH Gresik Lestari Widodo menegaskan, pendamping maupun agen tidak dibenarkan memegang kartu keluarga sejahtera (KKS) beserta pinnya. Kecuali dalam hal urgent seperti kasus kartu bermasalah (diblokir), atau penerima belum usia dewasa.

“Dan pemotongan dengan dalih apapun di bansos (bantuan sosial) tidak diperkenankan,” tandasnya.

Menurut penggiat anti korupsi, Mamat Genio, maraknya praktek korupsi yang terjadi di Gresik disebabkan lemahnya ( mandul ) fungsi Peran tugas inspektorat Pemkab Gresik Dalam mengevaluasi memantau atau mengawasi Kinerja organisasi perangkat Daerah (OPD ) Dalam menjalankan, membina dan mendampingi semua program kegiatan realisasi APBN dan APBD Gresik, juga lemahnya dukungan dari aparat penegak hukum bila ada laporan pengaduan masyarakat banyak yang ngendon dan tidak jelas proses kelanjutan seperti: kasus dugaan korupsi Di bagian Umum perlengkapan pemkab Gresik 2018 padahal Kejari Gresik sudah menggeladah dan membawa seabrek dokumen dari ruangannya tapi itupun terkesan hanya bikin sensasi saja, Kasus dugaan korupsi Camat Duduksmpeyan, Kasus korupsi Kades Dooro Cerme, Kasus dugaan korupsi Kades Pandanan 2017-2018 dll. Padahal proses penyelidikan sudah lebih satu tahun, Dengan dugaan mandeknya proses hukum di Kejari Gresik selama ini dinilai tidak transparan pada publik apa masalah kendalanya hingga menimbulkan kecurigaan pada oknum penegak hukum bermain belakang transaksi dengan tersangka untuk diamankan ,Tegas Mamat, Selasa, (15/9/2020)