Sindikat Pemalsuan Merk Benih Jagung Dibongkar Oleh Unit Pidek Satrekrim Polres Pasuruan

Pasuruan [radarJatim.co-Unit Pidek (Pidana Ekonomi) Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap Sindikat pemalsuan benih jagung merk Bisi-2.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (13/12) mengungkapkan kepada media Radar Jatim.co, pengungkapan Sindikat pemalsuan merk benih jagung palsu berawal dari laporan petani jagung di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 05 November 2020. Saat itu petani melaporkan benih jagung yang ditanam tidak kunjung tumbuh setelah penanaman benih selama satu minggu. Pada benih asli kecambah tanaman akan tumbuh setelah tiga hari penanaman.

Selain melapor kepada Polisi, petani juga melaporkan kegagalan tumbuh benih kepada pengawas bibit dari Bisi-2 area Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Tergiur Upah Besar, ASN Jadi kurir Narkoba

Berdasarkan laporan dari petani tersebut, Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan beserta Unit Pidek berhasil menelusuri asal usul bibit tersebut di lapangan dan bergerak cepat membongkar serta menangkap tiga Tersangka Pemalsu merk benih jagung.
Ketiga tersangka tersebut di antaranya, satu orang tersangka produsen asal Jember Jawa Timur berinisial H dan dua Distributor asal Nganjuk.

“Saat ini ketiga tersangka masih dilakukan pengembangan dan kami duga masih ada sindikat yang sudah lama beroperasi di Jatim, ada indikasi tidak Hanya terjadi pemalsuan benih, mungkin juga oplos pupuk,” Ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan pelaku melakukan usahanya sekitar lima bulan.Menurut Keterangan pelaku, dalam satu bulan omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah .

Baca Juga :  Komplotan Spesialis Pencurian Kabel Bawah Tanah Milik Telkom Diringkus Subdit III Jatanras Polda Jatim

Di tempat terpisah Pengawas Benih dan Tanaman UPT PSBTPH Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Jatim , Darlina Yuni Astuti,.mengungkapkan kepada media Radar Jatim.Co adanya Pemalsuan merek serta benih jagung Itu sangat sekali merugikan perusahaan serta para petani.
“Sebenarnya Antara Yang Asli Dengan Palsu Bisa Dibedakan,” Ungkapnya.

Sementara itu pemegang Merk PT Bisi International Legal Eksternal, Budi Herlambang menjelaskan bahwa dari hologram terdapat perbedaan.
Dari warna juga berbeda, Jika benih asli warnanya merah cerah, sementara yang palsu warna tidak beraturan.

Budi menambahkan harga jual juga ada selisih cukup besar. “Untuk yang asli harganya Rp75.000 per kemasan, sementara yang palsu Rp37.000 per kemasan.

Baca Juga :  Sempat Berusaha Kabur, Pelaku Pencabulan Asal Lampung Keok Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Kabupaten Pasuruan yaitu berbagai peralatan pembuatan dan pengemas benih jagung palsu, ratusan kemasan benih jagung palsu siap edar, serta ribuan lembar kantung Bisi-2 palsu

Akibat perbuatannya ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Undang Undang No.12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, UU Nomor 12 Tahun 2001 tentang pemalsuan merek, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Serta UU perindustrian. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.( Hari )