Satlantas Polrestabes Surabaya Razia Pelanggaran Prokes

Surabaya [Radar Jatim.co-Satlantas polrestabes surabaya satuan lalu lintas Jawa Timur di kota pahlawan surabaya mengelar operasi secara serentak razia protokol kesehatan ( Prokes) bertanjuk lantas tertib tangguh semeru “Jogo Surabaya”. Razia tersebut di ikuti seluruh jajaran polsek, polres, petugas TNI dan Satpol PP setempat.Kegiatan operasi tersebut sangat mendukung kesehatan saat pandemi Covid-19, “Maskerku Melindungimu, Maskermu Melindungiku” , Senin (12/10/20).

kegiatan Razia Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas tersebut di lakukan di Frontage Jl. A. Yani arah masuk Surabaya pada pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai, dan di Jalan Raya Wonokromo pukul 14.00 WIB sampai selesai.

Razia Prokes tersebut disamping mematuhi Tertib Lalu Lintas, juga melakukan razia masker dimasa pandemi Covid-19, yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya. AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si.

Adapun Tindakan Pelanggaran yang terjadi juga termasuk di lokasi Black Spot Rawan Laka.

Baca Juga :  Ribuan Massa Simpatisan Partai Gerindra Deklarasikan Dorong Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Jumlah kasus yang ditilang 597 perkara, dengan rincian kasus atau perkara, marka jumlah 62, rambu jumlah 173, batas muatan jumlah 25, tanpa menggunakan helm jumlah 15, lawan arus jumlah 10, pengendara di bawah umur jumlah 10, Safety belt jumlah 4, lampu utama jumlah 23, tanpa bisa menunjukkan SIM jumlah 12, tanpa bisa menunjukkan STNK jumlah 44, tanpa bisa menunjukkan STUK jumlah 9, lain-lain jumlah 95, dengan total jumlah 597 perkara.

Sedangkan kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran antara lain, R2 jumlah 404 unit, mobil pribadi jumlah 135 unit, pick up jumlah 29 unit, truck jumlah 28 unit, bus jumlah 1 unit, jumlah keseluruhan 597 unit kendaraan bermotor.

Dalam kategori untuk pelanggar lainya menurut pekerjaan antara lain, Pegawai Negeri Sipil jumlah 48 orang, Pelajar jumlah 101 orang, Mahasiswa jumlah 30 orang, swasta jumlah 209 orang, sopir jumlah 60 orang, pedagang jumlah 48 orang, Tani, Nelayan, dan buruh berjumlah 84 orang, lain-lain 17 orang, jumlah 597 pelanggar.

Baca Juga :  Pemkab Gresik Belum Jalin Koordinasi Pengawasan Efektif Dalam Operasional Kendaraan Berat Dan Proyek Urugan

Razia Tertib Lalu Lintas
Kategori pelanggar berdasarkan pendidikan, antara lain, SD jumlah 81 orang, SLTP 98 orang, SLTA jumlah 272 orang, Perguruan Tinggi jumlah 77 orang, lain-lain 69 orang, jumlah total 597 orang, Untuk kategori pelanggar berdasarkan usia antara lain, usia 16 tahun ke bawah jumlah 63 orang, usia 17 – 21 tahun jumlah 87 orang, usia 22 – 30 tahun jumlah 151 orang, usia 31 – 40 tahun jumlah 143 orang, usia 41 – 55 tahun jumlah 123 orang, dan usia 56 tahun keatas jumlah 30 orang, kesemua pelanggar berdasarkan usia berjumlah 597 orang.

Juga pelanggar kategori barang bukti yang ditilang antara lain, SIM A jumlah 103 lembar, SIM A Umum jumlah 1 lembar, SIM BI jumlah 10 lembar, SIM BI Umum jumlah 3 lembar, SIM BII jumlah 2 lembar, SIM BII Umum jumlah 2 lembar, SIM C jumlah 159 lembar, dan STNK jumlah 309 lembar.
Juga termasuk kendaraan bermotor R2 jumlah 8 unit, jumlah 597 kasus, Pengendara saat diperiksa kelengkapan surat kendaraan bermotornya dan juga patuh terhadap proses (Protokol Kesehatan)
Pelanggar itu meliputi jenis kelamin antara lain, laki-laki jumlah 548 orang, dan perempuan 49 orang, dengan keseluruhan jumlah 597 orang.

Baca Juga :  Sapa Warga Granting Surabaya, Baktiono Pastikan Seluruh Warga Kota Akan Dipasang PJU

Dari hasil tersebut atau hasil dari semua pelanggaran, terhitung mulai Senin 12 Oktober 2020 sampai selesai di hari itu juga.

Kasatlantas AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si,” di wawancara oleh awak media mengatakan kegiatan ini dilakukan setiap hari dengan kekuataan personel rata-rata per hari berjumlah dan juga berdasarkan sprint (Surat Perintah Tugas) masing-masing anggota,” dan memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran masker yang nantinya akan di tindak tegas oleh satpol PP baik kota maupun propinsi. ( HARI)