Ruko dan Warung Berdiri Secara Ilegal di Kawasan Drainase dan Waduk Kemangi Bungah Milik PUTR Gresik

Papan Informasi ” Lahan Waduk Kemangi Bungah milik Dinas PUTR Gresik tertera ada ancaman pidana bila mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan tersebut. terlihat banyak bangunan Ruko, Rumah, dan Warung berdiri berjejer di lokasi tersebut

 

GRESIK [RADARJATIM. CO- Di Area Sepanjang Jalan Raya Kemangi – Pegundan Kecamatan Bungah, menuju Jalan Raya Ngawen Kecamatan Sidayu, setidaknya membentang sepanjang 2 km. Di pinggiran Gapura Desa Kemangi dan Desa Pengundan ada Waduk atau Embung, yaitu tempat air bila musim hujan, untuk mengairi persawahan sekitarnya. Tanah Embung atau Waduk Kecil tadi ada Papan Informasi bertulisan “Tanah Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Gresik, Dilarang mendirikan bangunan apapun”.

Baca Juga :  DPRD Surabaya Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Perubahan RPH dan YEKAPE

Dalam Papan Informasi Tanah dan Waduk Milik Dinas PUTR Kabupaten Gresik, juga ada ancaman pidana KUHP pasal: 167, 389, dan 551, namun Bangunan Ruko, Warung, dan Rumah, terlihat lama berdiri di sekitar Waduk dan Sepadan Jalan Milik Dinas PUTR tersebut.

Menurut warga setempat bernama Rokhim saat ditanya awak media, Rokhim mengatakan “Itu bangunan lama pak, ada Ruko, Warung, Bengkel, dan Rumah, namun ya gitu sampai sekarang boleh berdiri di sepadan jalan dan lahan milik Pemerintah Kabupaten Gresik”Anehnya terkesan ada pembiaran dan tutup mata dari Dinas terkait, Apakah ada pungli untuk sewa biaya Lahan yang masuk pada kantong Oknum pejabatnya, Tandasnya Senin (07/09/2020).

Saat awak media mencoba menghubungi Pihak Kepala Dinas PUTR dan Humas Pemkab Gresik, namun di ruangan dan pegawai Dinas PUTR hanya menjawab “Maaf Kepala Dinas PUTR tidak ada ditempat pak, kalo cari info silahkan ke Humas Pemkab Gresik saja” Senin (07/09/2020). Sama saja saat awak media datang ke bagian Humas Pemkab Gresik, seorang pegawai menyampaikan “Bapak Kabag Humas tidak ada di tempat pak, lain kali saja kesini”

Baca Juga :  Sosialisasi & Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Gedangkulut

Terlihat Ruko dan Rumah Berdiri Secara ilegal sekitar Lahan Waduk dekat Desa Kemangi Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Padahal jelas ada Papan Informasi Larangan Mendirikan Bangunan dengan ancaman Pidana Pasal 167, 389, dan Pasal 551 KUHP.

Kasus dugaan penguasaan dan penempatan Lahan di Lahan Waduk milik Dinas PUTR Kabupaten Gresik yang berlokasi pada sekitar Desa Kemangi Bungah, serta di Jalan Brotonegoro Belakang Giant GKB, jalan yang menuju ke Desa Suci sebenarnya hampir sama. Kalo di Jalan Brotonegoro belakang Giant GKB menuju Desa Suci, jalanan dan lahan sekitarnya adalah milik salah satu BUMN Raksasa di Gresik, namun sekarang lahan tersebut di tempati banyak cafe dan warung – warung. Namun kalo di Waduk Pemerintah Kabupaten Gresik dekat Desa Kemangi, merupakan Lahan Milik Pemkab Gresik yang ditempati banyak bangunan. Padahal sama – sama di lokasi Lahan Waduk dan Lahan BUMN, ada larangan mendirikan bangunan, namun faktanya banyak bangunan berdiri di lokasi terkait.

Baca Juga :  BOS Swasta telat 8 bulan, Komisi IV DPRD Gresik akan Panggil Kadindik

Reporter: Hari Susilo