Public Hearing Ranperda Perlindungan Nelayan di Pulau Bawean

Gresik , Radarjatim.co ~ Dengar Pendapat Masyarakat Kabupaten Gresik Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Gresik Tahap I Tahun 2021 yang dilakukan dirumah Ridwan ketua Himpunan Nelayan Indonesia Wilayah Bawean ( HNSI ), dihadiri oleh Camat Sangkapura Hamim, Komisi II partai Nasdem Musa, profesor Wahidin dan para nelayan Bawean, Minggu ( 19/4/2021 )

Baca Juga :  Komunitas Geekvape Kota Probolinggo Gelar Vapemeet Untuk Ajang Sharing dan Nambah Wawasan

Sambutan dari Camat Sangkapura mengatakan bahwa Ranperda perlindungan nelayan dan perberdayaan masyarakat harus ikut membantu peraturan daerah bisa terwujud dan bisa benar – benar melindungi nasib nelayan tradisional, dan nantinya bisa membawa wisata bahari yang harus dikembangkan dengan perahu nelayan.

Sambutan dari Dewan komisi II Partai Nasdem Musa, menjelaskan dengan adanya Ranperda bisa menetap seluruh wilayah perairan Bawean di zona 12 mil menjadi tempat wilayah budidaya perikanan, karena di Gresik sendiri basis pantai terbesar masih di pulau Bawean yang terpelihara.

Baca Juga :  Bahas Target Kinerja, Kepala BPN Gresik Ajak Pegawai Coffee Morning

Rancangan Peraturan Daerah Gresik Tahap I Tahun 2021 meliputi sebagai berikut :
1. Ranperda tentang Desa Wisata

2. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

3. Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan

4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

SUFAIRI