Ada sekitar 51 Truk PT Jasatama muat Batu bara beroperasi melintasi Jalan Kota Gresik jam malam, Kamis (20/8/2020)
GRESIK [RADARJATIM.CO – Beberapa Hari yang lalu warga dari Tiga kelurahan area dekat Kawasan Pelabuhan melakukan aksi protes bongkar muat batu bara dari Gresik Jasatama tapi itupun tidak digubrisnya terbukti ada Sekitar 51 truk yang melintas pada kamis dini hari (20/8) di Jalan Gresik Kota. Hanya saja warga membiarkan karena tidak melewati Jalan RE
Aktivitas lalu lalang truk itu diketahui oleh warga sekitar yang tetap menolak operasi bongkar muat batu bara.
“Ada 51 truk yang jalan. Sebenarnya kita tahu. Tapi itu sdh tdk lewat jalan kami. Sama kapolres dilewatkan kota,” ungkap Perempuan asal Kemuteran yang konsisten melakukan kajian dampak lingkungan dan kesehatan dari debu polusi batu bara PT. Gresik Jasatama, Titik Parwati Hesti. Sabtu (22/8/2020).
Dikatakan Hesti, bongkar muat batu bara yang melintas itu sudah ada di daratan, tidak di tongkang batu bara.
“Yang jalan adalah yang sudah di darat, sedangkan yang ada di Tongkang suruh balik. Dan bersandar di tempat lain
Surat pemberitahuan dari Dinas Perizinan dan PTSP tertuju pada Satpol PP Gresik untuk memberikan sanksi pada PT. GJT yang tidak memiliki IMB
Dan terkait perizinan IMB yang belum ada di PT Gresik Jasatama, sudah ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Gresik yang sebelumnya dari Dinas DPM-PTSP menyurati kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan dengan memberikan sanksi
“Tindakannya ya sudah, untuk sementara tidak beroperasi,” kata Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan,
Sementara itu, Direksi PT. Gresik Jasatama enggan berkomentar terkait operasi bongkar muat batu bara yang dibawa truk melintasi jalan kawasan Gresik Kota.
“Tanyakan ke Pelindo saja,” singkatnya saat dikonfirmasi Awak media lewat selulernya.
Terpisah Pemerhati sosial lingkungan hidup, Mamat Genio menyatakan sangat menyesalkan dengan ulah oknum Gresik Jasa Tama yang Tetap melakukan aktivitas bongkar muat Batu bara padahal sudah diaksi Demo oleh warga setempat karena mengotori lingkungan sekitarnya dan ditegur dan ditindak oleh Satpol PP Gresik, hanya tindakan apa yang sudah dilakukannya atas pelanggaran GJT yang melanggar Perda Gresik No. 6 Tahun 2017 tentang Ijin mendirikan bangunan, belum jelas, apakah hanya alasan formalitas atau basa basi tidak berani memberikan sanksi yang tegas dan konkret,terkesan hanya berani menindak pada warga biasa,atau rakyat kecil yang melanggar Perda Gresik,pungkasnya
(Red)