Proyek Urugan Untuk Jalan Sambung dan Exit Tol KLBM Seksi 4 di Jalan Raya Dahanrejo Kebomas Gresik. Di sebelah proyek tol ini ada Proyek Properti “Orchid Park Regency“.
GRESIK [RADARJATIM.CO-Proyek Jalan Tol KLBM Seksi 4 Manyar – Cerme Kabupaten terlihat dikebut, karena ada proyek reklamasi dan pengurugan di sekitar Jalan Raya Dahanrejo Kebomas yang tepat di depan Kantor BUMN di Dahanrejo Kebomas, sebagai pemegang Proyek Tol KLBM yaitu PT Waskita Karya. Proyek Jalan Sambungan Tol KLBM Seksi 4 di Dahanrejo, sekitar hampir 1 Km dari Perempatan Terminal Bunder ke arah utara menuju Desa Suci Kecamatan Manyar Gresik.
Terlihat banyak kendaraan berat atau traktor (bego) meratakan urugan tanah, serta material batuan. Namun di sebelah selatan Proyek Jalan Sambungan Tol KLBM tersebut, terlihat ada tulisan banner Perumahan “Orchid Park Regency, Kantor Pemasaran”. Padahal sebelah lokasi banner perumahan adalah Proyek Pengurugan Jalan Sambungan, untuk ke Tol KLBM Seksi 4. Saat awak media menanyakan ke seorang petugas yang enggan disebut namanya, menyatakan ” Maaf kami pekerja lapangan pak, tidak tahu kantor pemasaran perumahan Orchid tersebut” Jum’at (25/09/2020).
Banner Tulisan Perumahan “Orchid Park Regency” di Jalan Raya Dahanrejo Kebomas Kabupaten Gresik, serta bersebelahan dengan Proyek Jalan Sambung dan Exit Tol KLBM Seksi 4.
Terlihat di lokasi ada Banner Perumahan Orchid, bersebelahan dengan Proyek Jalan Exit Tol KLBM terkait. Awak media mencoba bertanya ke salah seorang Security di Kantor PT Waskita Karya yang letaknya di depan seberang jalan dengan Proyek Jalan Sambungan Exit Tol KLBM tersebut.
Saat awak media bertanya ke Security Kantor PT Waskita Karya Dahanrejo tersebut, security yang tidak mau disebut namanya menyampaikan “Maaf pak ini hanya Kantor Waskita bagian Teknik Sipil atau Bagian membuat desain Proyek Jalan Tol KLBM. Bapak dari media silahkan ke Kantor Waskita yang letaknya di bagian Exit Tol KLBM Cerme, sementara untuk Proyek Perumahan Orchid tersebut, saya tidak tahu pak” Jum’at (25/09/2020).
Di tempat teepisah awak media bertanya pada Bagian Exit Tol KLBM Seksi 4 di Jalan Raya Cerme, hanya ditemui petugas lapangan serta menyampaikan ke awak media “Maaf Pak, pimpinan tidak ada di tempat dan kami tidak berwenang untuk memberikan informasi, maaf bapak jangan kesini lagi” (25/09/2020).
Selain Proyek Urugan Tanah di Bagian Jalan Sambungan Exit Tol Dahanrejo, berjajar dengan Proyek Perumahan. Maka di lokasi proyek terlihat tanah urugan sebagian tercecer di jalan Raya dan material proyek, sebagian menutupi dan mencemari saluran air yang ada di sisi bahu Jalan Raya Dahanrejo, karena di situ juga banyak lahan tambak dan sawah warga.
Terlihat material proyek Tol KLBM Seksi 4 di Jalan Raya Dahanrejo Kebomas Gresik, mengotori dan masuk di Saluran Air di depan Proyek dan Akses Jalan Masuk ke Proyek tersebut.
Menurut Pegiat Lingkungan hidup dan Sosial, Mamat Genio bahwa proyek pembangunan yang tidak ramah lingkungan dan mengabaikan dampak Sosial pada Masyarakat sekitarnya itu artinya sama halnya tidak mengindahkan Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas pada pasal 101 – 103, ada sanksi hukum, bila ada proyek atau perusahaan yang sampai mencemari dan merusak lingkungan, wajib ditindak tegas tanpa pandang bulu. Apakah itu proyek atau perusahaan swasta atau proyek BUMN, bila merusak lingkungan wajib ditindak tegas oleh pihak yang berwenan. Lanjut Mamat, jangan mentang-mentang Perusahaan Negara atau Perusahaan besar yang punya backing oknum aparat apalagi ada Preman sebagai jasa pengamanannya ini akan menimbulkan kesenjangan sosial berpotensi pada situasi yang tidak kondusif, ungkapnya Jum’at (25/09/2020).
Reporter: Hari Susilo