Produsen Kerupuk UD.Sri Rahayu Diduga Tanpa Izin dari BPOM dan Dinas Kesehatan

Gresik | Radar Jatim.co– Sejatinya, Pengusaha pangan olahan wajib menjamin mutu kesehatan dan keamanan dari produk yang diedarkan. Hal itu berlaku kepada semua pengusaha pangan olahan, baik didalam negeri maupun produk luar negeri. Untuk menjaga mutu, kesehatan dan keamanan  dari produk pangan yang diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha, pemerintah ikut berpartisipasi mengawasi para pelaku usaha.

Pemerintah juga mewajibkan kepada setiap pelaku usaha pangan olahan untuk memiliki izin edar. Baik industri pabrik maupun Industri rumahan. Terdapat perbedaan izin edar antara industri pabrik dan industri pangan rumahan. Izin edar industri pangan rumahan berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).

Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PBPOM No. 22/2018), “Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan”.

Kemudian Pasal 1 angka 3 PBPOM No. 22/2018, “Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis”.

Selain itu, menurut Pasal 1 angka 13 PBPOM No. 22/2018, “Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP”.

Baca Juga :  Usai Viral! Polres Sampang Klarifikasi Dugaan Pelepasan, Uang Pelicin Tak Diekspos, Gak Bahaya Tah

Akan tetapi tidak pada UD Sri Rahayu selaku produsen Kerupuk, Keripik, Peyek dan sejenisnya yang beralamat di Desa Cerme kidul, masuk perbatasan Kelurahan Iker-iker, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Menurut keterangan dari warga yang dekat dengan lokasi pabrik perbatasan masuk ke desa Iker-iker mengatakan sangat terdampak kalau pas sewaktu musim penghujan, karena konon pembakaran untuk pengolahan kerupuk tersebut diduga menggunakan ban bekas. “Baunya sangat tidak enak sekali seperti karet dari ban bekas yang sengaja dibakar”, ungkap narasumber dari warga tersebut yang yang tidak mau disebutkan namanya.Jum’at (6/11/2020)

Sambungnya, “Usaha itu sudah lama berdiri mas tapi sebelumnya usaha tersebut pernah buka didekat Pasar Cerme tapi gak disetujui sama warga akhirnya pindah di Cerme kidul yang perbatasan sama Desa Iker iker dan saya sebagai warna Iker-iker juga merasa sangat terdampak sekali”, keluhnya dengan tetap bersikeras enggan menyebutkan namanya.

Awak media lalu mencoba untuk mendatangi UD.Sri Rahayu selaku produsen Kerupuk yang rumahnya beralamat di Cerme lor, Aries selaku pemilik dari usaha tersebut berkata, “Pean mau apa mas? Kalau konfirmasi silahkan ke pak lurah saja dan akan saya panggilkan”, ujarnya dengan nada sinis yang merasa terganggu dengan kedatangan awak media yang hanya sekedar menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Konstitusi dan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga :  Sindikat Pemalsuan Merk Benih Jagung Dibongkar Oleh Unit Pidek Satrekrim Polres Pasuruan

Sewaktu awak media mengkonfirmasikan hal ini, Aries mengatakan bahwa usahanya sudah berjalan selama 15 tahun dengan pegawai yang ada cuma 9 orang, dan Karyawannya juga bukan orang dari warga cerme sendiri melainkan warga luar , Sedangkan untuk penggorengannya dilakukan dirumahnya  yang beralamat di Cerme Lor, lalu untuk produksinya berada di Cerme Kidul.Jum’at (6/11/2020)

Ketika awak media menyinggung mengenai izin usaha, Aries selaku Pemilik Produsen Kerupuk dari UD.Sri Rahayu hanya menunjukan surat NIB (Nomer Induk Berusaha) dan Surat Izin Usaha Perdagangan, namun untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau izin edar pangan dari BPOM tidak bisa ditunjukan kepada awak media dengan dalih, “Semua izin usaha sudah saya miliki dan ini legal”, katanya dengan nada tinggi.

Awak media mencoba untuk mengkonfirmasikan tentang produk Kerupuk setelah di tes dengan cara dibakar melalui korek api ternyata mudah terbakar seperti halnya plastik ketika dibakar namun Aries berkata, “Itu sudah hal biasa mas, sebab seluruh usaha olahan kerupuk kalau di tes dengan cara dibakar pasti terbakar hingga gosong sebab ada kandungan minyaknya”, tandas Aries.

Baca Juga :  Muncul Fakta Baru, Oknum Anggota DPRD Kota Madiun Dilaporkan Eks Karyawannya ke KPK

Sedangkan terkait masalah bahan produksi untuk Kerupuk, Aries seolah-olah tidak bisa menjawab dengan jelas dan berdalih semua bahannya dijamin sudah bersih. Sementara Aries juga mengatakan bahwa setiap se-bulan sekali dia selalu membayar pajak via online, namun terkait masalah pajak juga terkesan tidak bisa menunjukan bukti pembayaran pajak usaha kepada awak media.

Sudah terbukti berjalan bertahun-tahun usaha produksi Kerupuk yang dikelola oleh UD.Sri Rahayu yang telah dipercaya oleh konsumen, tetapi kenyataan ada sesuatu yang ganjil dan tidak diketahui oleh para konsumennya terkait kesehatan dan keamanan  dari produk pangan yang diproduksi serta diedarkan oleh UD.Sri Rahayu

Tanpa ada Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau izin edar pangan dari BPOM dan kualitas Kerupuk mudah terbakar seperti plastik ketika dilakukan uji membakar melalui korek api, Aries sendiri mengakui dan menyebutkan bahwa semua usaha produsen Kerupuk yang lain pasti seperti itu. “Bukan saya saja, yang lainnya juga pasti sama seperti itu”, pungkasnya ketika di akhir wawancara. Serta ada dugaan bahwa bahan bakar untuk pengolahan Kerupuk tersebut juga diduga menggunakan ban bekas pada momen tertentu, sehingga perlu dilakukan sidak oleh Dinas Kesehatan dan instansi terkait dalam menyikapi hal ini. [Bersambung]. (Red)