Polres Gresik Gelar Konferensi Pers, Ungkap Viralnya Video Penganiayaan ABG di Alun-alun

Gresik [ radarjatim.co – Sebuah video yang viral berdurasi 23 detik sudah tersebar di sosial media, dengan tindakan penganiayaan di video tersebut yang dilakukan di lokasi islamic centre sisi utara lantai 2 tempatnya di Alun – Alun Gresik pada hari Rabu 6 Januari 2021.

Petugas kepolisian menerima laporan pada hari Kamis 7 Januari 2021tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur, korban inisial ZR (11) bersetatus pelajar duduk dibangku kelas 6 SD Alamat. Jalan Dr. Wahidin Sdh Kec. Kebomas Kab. Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. di dampingi Kanit Pidum IPDA Joko dan Kabag Humas AKP Bambang Angkasa gelar konferensi pers dihalam Mapolres Jalan Basuki Rahmad No.22 dengan proses penyelidikan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Jum’at (8/1/2021).

Baca Juga :  WAAWW GAWAT...!! Oknum Polres Toba Ditangkap Pada Saat Pesta Sabu, Dilaporkan Warga Karena Sudah Buat Resah

Setelah petugas menerima laporan dan mengetahui identitas dari orang yang ada di dalam rekaman video tersebut. Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan 7 (tujuh) anak perempuan yakni inisial An.P, AM, NR, D, MND, ITdan CD untuk dilakukan interogasi.

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi diketahui bahwa bermula dari saksi An, AM dan P yang merasa marah kepada korban ZR karena pacar dari P yang keluar dengan korban di hari sebelumnya” jelas Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar

Selanjut P mengajak korban ZR untuk mencari spot foto di alun-alun Gresik dengan naik angkot bersama CD dan D. Sesampainya di alun-alun kemudian saksi lainya An serta IT, AM datan bersama dengan MND untuk AM menanyakan prihal apa yang dilakukan oleh korban ZR dengan pacar dari P.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jatim: Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba

“Saat itu korban berusaha mengelak dan tidak mengakui perbuatanya sehingga menyebabkan AM marah dan melakukan penganiayaan” kata Kompol Eko Iskandar

AM langsung menjambak rambut korban ZR untuk D menendang punggung belakang korban sekali dan P menendang punggung korban sekali dan memukul kepala belakang korban. Selanjutnya NR yang baru datang langsung menendang punggung belakang korban serta memukul kepala bagian kiri, menampar pipi bagian kiri korban. Ditambah MND memukul, mendorong kepala korban dan menendang punggung belakang korban.

Baca Juga :  Oknum Polisi Penembak Warga Perguruan Silat Girisubo Ditahan Polda.

Selain saksi yang ikut melakukan penganiayaan An, CD dan IT merekam video kejadian tersebut menggunakan Handphone milik P dan IT setelah itu semua saksi dan korban yang berada dilokasi meminta maaf dan korban diantar untuk pulang kerumahnya bersama CD.

“Terungkapnya kasus penganiyaan berawal mula video tersebut dibuat status hingga menyebar luas di sosial media” imbuh! Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar

Untuk perbuatan penganiayaan disangkakan Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunggan anak. Dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (Tar/red)