Gresik [RADARJATIM. CO-LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) melakukan aksi ujuk rasa di depan Kantor DPRD Jalan. Wachid Hasim, Kec. Gresik, Kab. Gresik, dari sejumlah massa yang ikut serta sebanyak kurang lebihnya 75 orang anggota LSM GMBI , Selasa (13/10/2020)
Dalam aksi unjuk rasa oleh LSM GMBI menolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPRI dan Pemerintah agar di cabut. Anggota Polres Gresik Kasat Intelkam, AKP M. Suhadak bersama KBO Satreskrim IPDA Anang Fatoni menjaga aksi unjuk rasa tersebut dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang jadi aspirasi.
LSM GMBI meminta DPRD Gresik untuk membuat surat pernyataan. Selanjutnya, sebagian para aksi unjuk rasa melaksanakan pertemuan antara perwakilan LSM GMBI dengan perwakilan DPRD.
“Staf Bag Humas DPRD Gresik Setiyo Rupawan menyampaikan permintaan maaf tidak bisa hadir bapak dewan Kab. Gresik dikarenakan masih ada giat di luar kota. Bahwa sebelumnya DPRD telah mengirimkan tuntutan terkait UU Omnibus Law dan selanjutnya surat di kirimkan ke DPR RI,” papar Staf Bag Humas DPRD Gresik.
M. Hudin selaku Kepala disttrik LSM GMBI mengucapkan terima kasih, juga siap diajak audensi untuk mengkaji apa yang ada di UU Omnibus Law. Bahwa kami bergerak di bidang sosial yaitu membantu kepada warga yang tidak mampu dan sampai saat ini kegiatan sudah berjalan dengan baik.
“Dilanjut oleh sekertaris LSM GMBI Abdul Fatah mengharap pada hari ini kami bertemu dengan ketua DPRD Gresik, namun pada kenyataannya tidak ada di tempat dan kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Gresik yang telah memfasilitasikan kami pada hari ini,” ucap sekertari LSM GMBI
Tambahnya, menuntut kepada DPRD Gresik agar ikut menolak UU Omnibus Law oleh DPR RI bahwa UU Omnibus Law sangat tidak menyenangkan dan merugikan kami sebagai kaum buruh.
Bagian investigasi LSM GMBI Abdul Kodir menyatakan bahwa hadirnya UU ini dapat mengancam dari sektor pangan di mana berakibat arus Ekspor pangan tidak dapat dibendung sehingga dapat merugikan petani. Undang-umdang ini juga bukan hanya mengancam para petani, tentunya kami dari LSM GMBI untuk menuntut UU Omnibus Law segera dicabut / direvisi kembali.
“Dalam pertemuan tersebut dari pihak LSM GMBI Gresik menyerahkan Resume/tuntutan yang di sampaikan kepada DPRD Gresik yang dalam intinya menolak untuk pengesahan RUU Omnibus Law, selanjutnya tuntutan tersebut diterima oleh pihak DPRD Gresik,” imbuhnya bagian investigasi LSM GMBI.
Dengan catatan analisa, bahwa dalam aksi ujuk rasa dari LSM GMBI Kab. Gresik untuk melakukan upaya sekaligus menekan kepada pemerintah daerah untuk menolak dan mencabut UU Omnibus Law yang sudah disahkan di Baleg DPR RI pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020.
UU Omnibus Law Cipta Kerja mengundang banyak perdebatan dan persoalan oleh elemen masyarakat diantaranya LSM GMBI yang berasumsi UU Omnibus Law tersebut akan menyerahkan kaum Pekerja mengingat keanggotaan dari LSM tersebut mayoritas sebagai pekerja pabrik/buruh.
Adanya aksi unjuk rasa kembali dari LSM GMBI bila mana tuntutan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti oleh DPRD Gresik, adanya penyusupan dari kelompok Anarko guna memprovokasi massa aksi sehingga melakukan aksi unjuk rasa dengan anarkis.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Ketua LSM GMBI Gresik agar dalam pelaksanaan aksi dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan Anarkis, dengan melakukan secara deteksi aksi dan memonitoring terkait rencana selanjutnya dari LSM GMBI Kab. Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M berharap agar melakukan upaya optimalisasi pendekatan dan pengalangan terhadap LSM GMBI Gresik terkait rencana aksi ke depannya dan agar melakukan antisipasi dan deteksi aksi terhadap pok anarko serta pok lainnya untuk bergabung dalam LSM GMBI sehingga berakibat situasi yang tidak kondusif.
(Fir)