Gresik, [Radarjatim. Co-Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH.,SIK.,MM gelar Press Release bertempat di halaman Mako Polres Gresik Jalan. Basuki Rahmad No.22 Kec/Kab. Gresik Jawa Timur. Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di warung kopi tersebut telah menyediakan Wanita Tuna Susila (WTS) yang bisa melayani lelaki hidung belang.
Dalam gelar jumpa Press Release dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M di dampingi AKP Bayu Febriyanto Prayoga, S.H., S.I.K bersama Kasubag Humas Polres Gresik Bambang Angkasa.
Sebagian wanita tuna susila yang dapat dilakukan di kamar-kamar yang disediakan warung kopi tersebut. Selanjutnya, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat anggota Polres Gresik datang ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan penyelidikan. Kamis (15/10/2020).
“Dari hasil penyelidikan dan pengamatan dilokasi kejadian ternyata memang benar di warung kopi tersebut telah menyediakan wanita-wanita penghibur yang bisa diajak kencan dan beruhubunggan badan,” jelas Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Kamar yang telah di sediakan dibelakang warung kopi. Dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pengelolah sekaligus pemilik warung yang berinisial JRA dan pada saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar diamankan tamu lelaki hidung belang bersama dengan wanita yang sedang berdua melakukan hubungan badan.
Pemilik warung kopi setelah dilakukan interogasi mengakui kalau sebagai Mucikari dan menyediakan kamar untuk perbuatan melakukan asusila dengan tarif sekali kencan sebesar Rp. 150000 an mendapatkan sewa kamar sebesar Rp. 50000 setiap tamu yang masuk.
Wanita penghibur tersebut di datangkan dari wilayah Cirebon, pelaku Mucikari JRA bersama dengan wanita penghibur sebanyak 6 orang berikut barang buktinya di bawa ke Polres Gresik untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
Dari ke enam wanita penghibur atau WTS yakni Auli (29). Raya (20). Nina(29). Ismi (20). Rara (18). Veranika (20) berasal dari Cirebon dan Tersangka inisial JRA (19) Asal Gresik Ds. Banyu Urip Kec. Kedamean Kab. Gresik.
Sedangkan anggota Polres Gresik mengamankan (BB) Barang Bukti sebagai berikut. Buku tulis catatan rekap keluar masuk tamu, Uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah potong kain seprai, 1 (satu) buah bekas minyak vijel serta Tidur bekas, Satu potong Celana dalam dan Bra (BH).
“Pasal yang disangkakan, barang siapa sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai perkerja atau kebiasaan dan barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, sebagai dimaksud dalam pasal 296 dan pasal 506 KUHP Dengan ancaman hukuman pidana kurungan/penjara satu tahun empat bulan,” papar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. (Fir)