HUKUM  

Polisi Segel Pop City Karaoke Abaikan PPKM

Surabaya[ radarjatim.co~Karaoke Pop City Jalan Kenjeran 223, kembali disegel Polisi karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022) sore.

Terpantau beberapa karyawan diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan lokasinya kembali disegel.

Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33.

Baca Juga :  Tim Pidsus Kejati Geledah kantor Dinas Pendidikan Jatim terkait Dugaan Korupsi Proyek Hibah SMK Rp.65 Miliar

Diketahui, Karaoke Keluarga yang juga menyediakan purel itu diketahui nekat buka dan beroperasional pada, Sabtu (23/1/2021) siang.

Karaoke itu nekat buka kembali dan dugaannya melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM hingga kembali disegel.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, adanya informasi jika karaoke keluarga ini buka, maka petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya.

Baca Juga :  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing

Dilokasi tampak memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Pol PP Kota Surabaya.

“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” sebut Kompol Akay, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga :  Oknum Pengurus PWI Pelaku Korupsi adalah Para Bajingan Berkedok Wartawan Harus Dipenjarakan

Begitu ada informasi dari masyarakat jika karaoke buka, langsung cepat respon di datangi dan dilakukan upayakan tutup dan pemiliknya kita dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.

(Red)