Polda Jatim Ringkus Dua ABG Pembobol Situs KPU

Surabaya,Radar Jatim. co-Dua remaja pelaku peretas situs website resmi milik KPU Jember berhasil dibekuk Subdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirreskrimsus Kombespol Gideon Arif Setiawan dan Kasubdit Cyber Crime AKBP Catur saat konferensi pers menyampaikan dalam kasus ini para pelaku peretas KPU Jember bukan warga Jatim ,dua ABG tersebut meretas situs KPU Jember dengan menampilkan gambar dan tulisan yang bertujuan menghina lembaga negara.

“Berawal dari laporan staf KPU Jember pada tanggal 06 Oktober 2020 bahwa website KPU Jember telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tim cyber segera memburu pelaku.” ungkap Trunoyudo.Selasa (13/10/2020)

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan ,setelah mendapat laporan anggota Cyber Crime Polda Jatim segera bertindak dan berhasil mengamankan ZFR (14)’warga Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar Kabupaten Serang dan DA (23) warga Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Wonokromo Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan.

Baca Juga :  DPRD Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Ikfina Atas Raperda APBD 2023

““Sampai saat ini, dua pelaku DA dan ZFR masih menjalani pemeriksaan. Namun hanya DA yang ditahan, sedangkan ZFR tidak ditahan karena masih dibawah umur,” tegasnya

Dirkrimsus menambahkan secara analogi DA sebagai pembuka pagar dan ZFR yang masuk sebagai spamer. ” Dalam kasus ini tidak ada motif politik , pelaku meretas hanya untuk menunjukkan kemampuan (eksistensi) saja dihadapan teman – temannya kelompok Haker Palembang dan mencari keuntungan finansial dari 400 situs yang diretas pelaku menjual dua puluh ribu per situs.” ungkapnya.

Baca Juga :  Usai Peresmian Umbulan, Ini Kata DPD JoMan Jatim : Lima Daerah Harus Segera Benahi Layanan Air Bersih

Barang bukti yang berhasil diamankan, dua handphone, satu laptop dan satu reuter yang digunakan pelaku.Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU no 1 tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. (HARI)