Gerbang Pintu Pabrik PT. Rintek Sinergi Lestari Pengolah dan pembakaran Ban Bekas, lokasi di Desa Metatu Benjeng Gresik. Terlihat banyak ban bekas di bagian dalam, serta bau ban dibakar tercium di sekitar pabrik.Kamis (24/9/2020)
GRESIK [RADARJATIM. CO-Selain Perusahaan Pengolah limbah dan gudang stock Pile batu bara di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, banyak melakukan pelanggaran serta potensi pencemaran tinggi, maka ada lagi perusahaan pengolah limbah ban bekas yang kurang perhatikan lingkungan, serta kesehatan warga sekitar yang letaknya di Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.
Awak media menelisik Pabrik “Pengolah Ban Bekas” di Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, terlihat beroperasi dekat pinggiran Jalan Raya Metatu menuju Jalan Raya Cerme. Letak Pabrik sekitar hampir 1 km menuju Perempatan Metatu Benjeng.
Pada bagian belakang PT Rintek Sinergi Lestari Pabrik Pengolah Ban Bekas ini, terlihat kepulan asap membumbung tinggi, dan tercium menyengt bau bau terbakar. Asap pembakaran ban bekas ini,akan mengakibatkan sesak nafas.
Gerbang Pabrik Pengolah Limbah Ban Bekas tersebut, terlihat di Gerbang Pabrik ada tulisan PT. Ritek Sinergi Lestari. Pabrik pengolah ban bekas ini terlihat sudah lama berdiri di lokasi terkait, serta pula di bagian belakang pabrik, ada kepulan asap dan polusi yang mengeluarkan bau ban dibakar, serta bila terhirup agak lama maka akan sesak. Terlihat pula rumput dan ilalang di depan pabrik yang habis terbakar. Menurut seorang wanita warga setempat, mengaku bernama Mufrida saat ditanya awak media, Mufrida mengatakan “Itu pabrik ban bekas pak, memang letaknya dekat dengan Gapura Masuk Desa Pundut Trate. Ban – ban bekas sering terlihat dibawa truk keluar masuk pabrik, serta bau polusi sampai kesini. Gak tahu apakah warga sekitar ada yang bekerja di pabrik tersebut” Kamis (24/09/2020).
Saat awak media akan bertanya dan mencoba masuk ke Gerbang Pabrik PT. Ritek Sinergi Lestari, namun tidak ada seorang penjaga yang ada. Padahal di depan pabrik ban bekas ini, pada seberang jalan terdapat Plang Peringatan, serta ada tulisan terkait Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disertai tulisan ancaman pidana pada pasal 101 – 103, berkaitan dengan perijinan dan pengelolaan limbah perusahaan.
Mamat Genio Pengamat Sosial dan Lingkungan menyampaikan ke awak media “Seharusnya pabrik – pabrik pengolah limbah seperti ban bekas, oli bekas, dan juga batu bara, wajib mentaati aturan undang – undang yang berlaku, namun perlu pengawasan dan monev jangan berharap ke BLH Kabupaten Gresik yang terkesan banyak diam melihat permasalahan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh pabrik – pabrik di Gresik, apalagi pabrik milik pengusaha besar yang dibakingi penguasa” imbuhnya Kamis (24/9/2020).
Reporter: Hari Susilo