Gresik {radarjatim.co~ Jumlah kendaraan sepeda motor roda dua (R2) di pulau Bawean saat ini (2022) hampir mencapai 18 rb unit. Keterangan jumlah ini sesuai data di SAMSAT Bawean, baik R2 yang berada di Bawean dan sisanya berada di luar Pulau Bawean. Hal ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik melalui jasa pihak pengelola parkir di berbagai tempat. Sasaran bidik jukir ini
meliputi: Alun-alun Sangkapura, Pelabuhan Penyeberangan Dishub Gresik, jalan raya depan Pasar Kotakusuma, Pasar Pedalaman, Pasar Desa Daun yang menggunakan bahu jalan protokol Kecamatan Sangkapura, dan sepanjang jalan pasar di Kecamatan Tambak.
Lahan milik RSUD. Umar Mas’ud Sangkapura Bawean tidak luput juga dari bidikan pengusaha pengelolah parkir atas ijin dari Dishub Kabupaten Gresik.
Dari hasil investigasi awak media Radarjatim.co bahwa ada sekitar tujuh lahan di Pulau Bawean yang dijadikan tempat parkir oleh 5 orang sebagai pihak pengelola dengan sistem penyetoran perbulan ke Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik secara beragam. Setoran ke Dishub Gresik dengan perincian sebagai berikut: Pasar Tambak sebesar Rp.600 Ribu, Pasar Pedalaman Rp.500 ribu, Pasar Kotakusuma Rp.800 ribu, Area Alun-Alun selatan Rp.400 ribu, Pasar Daun Rp.500 ribu, area parkir RSUD. Umar Mas’ud Sangkapura sebesar Rp.400 ribu, dan di Pelabuhan Penyeberangan Dishub Kabupaten Gresik di Wilayah Bawean sebesar Rp.450 ribu. Total hasil parkir yang disetor ke Dishub Kabupaten Gresik perbulan mencapai Rp.3.650.000
Nasrullah, selaku kepala UPT. Dinas Perhubungan Wilayah Bawean yang baru berdinas menuturkan bahwa lahan parkir yang berada di pulau Bawean sebanyak enam (6) lokasi itu meliputi; Pasar Pedalaman yang berada di Desa Lebak, Pasar Kotakusuma, Area Alun-Alun Sangkapura sebelah selatan, Pasar Daun, Area RSUD. Umar Mas’ud Sangkapura, Pelabuhan Penyeberangan UPT. Dishub Gresik di wilayah Bawean dan Pasar di Kecamatan Tambak. Dari semua lokasi yang dijadikan lahan parkir oleh beberapa pihak pengelola penyetoran perbulan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Jawa Timur sebesar sebesar nominal yang sudah tertera di atas.
“Nasrullah menambahkan pada hari Sabtu, 2 April 2022 ada rombongan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik melalui stafnya yang menangani parkir tersebut datang ke Bawean untuk mensosialisasikan aplikasi QRIS dengan menggunakan Barcode dengan tarif parkir untuk Roda 2 yang awalnya hanya ditarik perunit sebesar Rp.1000 menjadi Rp.2000 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Gresik Nomor 3 tahun 2020. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara tertutup di kantor UPT. Dinas Perhubungan Wilayah Bawean yang hanya dihadiri oleh pihak pengelola parkir dan perwakilan juru parkir, dikarenakan sebagian Jukir masih melakukan pekerjaannya (26/3/202)
Di saat awak media Radarjatim.co mengklarifikasi terkait dengan kegiatan sosialisasi ini kepada Camat Sangkapura dan Tambak di Bawean, ternyata kedua penguasa wilayah kecamatan tidak mengetahui jika ada acara sosialisasi dimaksud.
Dari Nazar, SH, selaku Direktur Lembaga Sosial Masyarakat BCW angkat bicara sebagai bentuk respon atas sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dishub Kabupaten Gresik terkait parkir di Bawean, patut dipertanyakan sebab parkir itu menyangkut wilayah Bawean.
“Dari Nazar, S.H. menambahkan, sebenarnya ada apa sosialisasi mengenai parkir kok dilakukan secara tertutup? Seolah-olah hanya mau menghabiskan APBD yang dianggarkan melalui Dishub Kabupaten Gresik,” tandasnya.
Dengan kejadian sosialisasi perparkiran secara tertutup ini tanpa melibatkan berbagai pihak di Bawean, tentunya patut diduga Dishub Kabupaten Gresik tidak ada niatan yang serius untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik. Dengan kata lain yang penting menghabiskan anggaran yang direncanakan. Faktanya, lahan parkir yang dikelolah pihak dishub lokasi yang dijadikan lahan parkir masih memanfaatkan ruas jalan sehingga sangat menganggu para pengguna jalan tersebut dan sering terjadi kemacetan, Sabtu (2/4/2022)
Fairi ~ Rj