Pengadaan Perabotan di SMAN 1 Gedangan Disinyalir Menyimpang dari RKB, Gak Bahaya ta!

Sidoarjo | radarjatim.co.~Berawal adanya temuan bantuan DAK untuk SMA negeri dan swasta tahun 2022 yang ada di Jawa Timur  banyak ditemukan tidak sesuai dengan juknis dari kementerian pendidikan , Pasalnya bantuan tersebut bervariatif ada yang RKB, ruang LAB, ruang perpustakaan, kamar mandi dan lain-lain, pada saat awak media mendatangi kepala sekolah SMAN 1 Gedangan 15 Oktober 2023 untuk klarifikasi tentang adanya ketidaksesuaian bangunan yang diterima SMAN 1 Gedangan Sidoarjo pada tahun 2022 lalu.

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Nina selaku kepala sekolah yang baru mengatakan ” untuk gambar ada perubahan dan sudah disetujui oleh konsultan perencanaan dan pengawas, semua laporan sudah di ACC oleh dinas pendidikan Jawa Timur ” ungkapnya, Nina juga menambahkan ” tidak mudah merubah merubah perencanaan dan perubahan itu terkadang tergantung kondisi di lapangan apa lagi yang mengerjakan komite terkadang tidak memahami bangunan pihak sekolah juga yang membantu ” pada saat awak media menanyakan perabotan, Nina mengatakan ” untuk perabotan semua dari dinas sekolah hanya menerima barang ” tegasnya, di dalam laporan penerima bantuan DAK disebutkan bahwa bantuan dana masuk ke rekening komite untuk pembangunan beserta perabotannya, jika di lapangan perabotan benar adanya seperti yang di katakan Nina ada dugaan unsur mencari keuntungan dari dinas pendidikan Jawa Timur, karena di dalam laporan penyaluran dana melalui rekening komite masing-masing sekolah.

Nina adalah kepala sekolah yang baru menjabat di SMAN 1 Gedangan Mengantikan Panoyo yang purna tugas sekitar bulan Juli 2023, Sebelumnya Nina menjabat di SMAN 1 Porong dan di tahun 2022 SMAN 1 Porong mendapat bantuan DAK ruang kelas baru, bantuan DAK tahun 2022 di beberapa sekolah banyak yang tidak sesuai dengan jurnis terutama RKB ketidaksesuaian itu ada di atap yang seharusnya empat sisi di buat dua sisi, mendengar hal ini ketua lembaga PKN Sidoarjo angkat bicara pada tanggal 16 Oktober 2023  saat dikonfirmasi awak media di Kantor Seketariat mengatakan ” di sini kita tidak menyalahkan apa yang dikatakan kepala sekolah, mereka punya hak untuk bicara dan kita masyarakat juga punya hak untuk sosial kontrol ” ungkapnya, ketua PKN juga menambahkan ” yang menentukan siapa yang salah itu APH dan pengadilan, dan jurnis yang di keluarkan Kemendikbud nomor 22 tahun 2022 tentang itu sudah benar untuk itu kita adu data saja masyarakat bisa melaporkan dengan dasar tersebut ” masyarakat berharap bantuan yang di berikan oleh pemerintah untuk pendidikan itu tepat sasaran oleh karena itu peran serta masyarakat sangat di butuhkan dalam pengawasan.

Baca Juga :  Pembakaran Emas dan Tembaga di Desa Temuireng Dawarblandong Diduga Bodong

Dari beberapa sekolah baru sekali ini SMAN 1 Gedangan yang memberikan keterangan untuk perabotan disuplai dari dinas pendidikan jika memang benar hal ini sudah melanggar PP nomor 94 tahun 2021 pasal 5 huruf b yang berbunyi ; menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan, pada tanggal 08 Desember 2023 awak media klarifikasi adanya temuan DAK ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan bertemu dengan penyidik Pidsus yang tidak mau di sebutkan namanya dan beliau mengatakan ” ini pelanggaran teknis penyaluran dana yang seharusnya memiliki sertifikasi kontruksi dan ini kok komite sendiri yang menggarapnya” tuturnya, beliau menambahkan buatkan dumas biar nanti tim yang tangani,

Baca Juga :  Proyek Siluman Jembatan Desa Kalisumber Tambakrejo Diduga Sarat Penyimpangan, Inspektorat Mesti Audit

(Tim Investigasi)