Pendataan Penerima Bansos Covid-19 dan Bansos Reguler BPNT & PKH Amburadul di Gresik

Fenomena warga miskin terlantar dan tidur di salah satu Mini Market di Gresik yang belum pernah dapat Bansos PKH dan BPNT akibat sistem SIKS NG di Daerah tidak berjalan dan pendataannya tidak sinkron dengan data Pemerintah Pusat

 

GRESIK [RADARJATIM.CO-Pada Bulan Mei yang lalu Kepala Desa Gredek, Bahrul Gofar bersama warganya pernah menggelar aksi demo Camat Duduksampeyan, Suropadi sebab dinilai terindikasi “memainkan data warga penerima JPS dan atau Bansos lainnya”. Hingga kini Ghofar juga belum mendapatkan progress  ataupun solusi atas kasus pendataan tadi. Pendataan yang gak pasti atau amburadul ini, juga dialami Pemdes Kelampok Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.

Kepala Desa Kelompak, Darman menyampaikan pada awak media “Kemarin saya dapat pengaduan warga, karena warga saya yang sudah lansia atau tua umurnya 60an Tahun, belum dapat PKH seperti biasanya. Ternyata saat saya tanya Petugas Pendamping PKH ada perubahan umur penerima PKH yaitu minimal umur 70 tahun, asalnya umur 60 tahun sudah dapat. Kemudian ada perluasan penerima BNPT atau Sembako, sehingga warga yang dapat Bansos Covid-19 kemudian masuk data perluasan BPNT, maka saya beri pilihan apakah milih Bansos Covid-19 atau BPNT, kemudian pilihannya tadi dibuat tertulis dalam pernyataan bermaterai”Kamis (27/08/2020).

Baca Juga :  UPT SMPN 10 Gresik Sesuaikan Pembelajaran di Tengah Pandemi Covid-19

Ditambahkan Darman, ada Update Pendataan SIKS NG, namun ada perluasan BPNT serta BST yang datanya gak sinkron dengan DTKS Desa, ya sudah Pemdes kena protes warga, ya saya kades harus siap Bahwa kemudian sampai sekarang untuk penyaluran JPS Kabupaten Gresik bulan ke dua (2), juga belum ada kejelasan, karena ada 3 kali pengajuan data warga Penerima, untuk yang pengajuan data tahap ke 3 belum ada kejelasan informasi, sehingga saya ditanya terus oleh warga saya.

Baca Juga :  DPD Pemuda Pancasila Gresik Gelar Deklarasi Dukung Kemenangan Paslon NIAT di Pilbup

Desa Kelampok masuk pengajuan pendataan Tahap 2 untuk Penerima JPS Kabupaten Gresik. Memang Bulan Februari 2020 lalu, ada pertemuan di Aula Putri Mijil Pendopo Pemkab Gresik di Alun – alun, namun itu membahas masalah adanya “Pendirian Puskessos di setiap desa, serta Pemdes setempat disarankan mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk Puskessos.

Ditandaskan Darman, Pemdes Kelampok merencanakan pertemuan dengan berbagai pihak, terkait Pendataan Warga Miskin, Penerimaan Bansos Covid-19 dan Bansos Reguler seperti PKH dan BPNT, agar ada kejelasan dari sisi perubahan aturan dan pelaksanaan di lapangan, sehingga tidak simpang siur atau amburadul. Karena dengan ketidakjelasan pendataan dan perubahan aturan, maka berdampak pada Kepala Desa, karena bisa timbul salah paham atau fitnah. Karena nanti BLT DD yang asalnya 600rb jadi cuma 300rb di bulan ke 4, kemudian JPS Kabupaten belum juga cair untuk bulan ke 2 tahap ke 3, serta JPS Propinsi Jatim hanya 200rb.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati-Wabup Gresik Gelar Halal Bihalal Dengan Para ASN

Berdasarkan Penelusuran awak media, memang ada temuan, terkait pendataan Bansos Covid-19 dan Bansos Reguler seperti PKH dan BPNT atau sembako. Karena pernah ada laporan masuk ke awak media, yaitu di salah satu desa di Kecamatan Benjeng, antara informasi ke warga dan di tingkat Pemdes, kurang update pendataan serta koordinasi dengan warga, serta berujung ke proses hukum. Namun telah diselesaikan dengan baik – baik.

Sampai saat ini awak media belum mendapatkan jawaban dari Kepala Dinsos Kabupaten Gresik, berkaitan dengan persoalan Pendataan dan Perubahan Aturan Bansos Reguler seperti BPNT dan atau PKH. Dari informasi yang masuk bahwa Polres Gresik sedang melakukan pengusutan kasus dugaan kuat Adanya penyimpangan atau korupsi dalam penyaluran BPNT sejak Tahun 2018 hingga saat ini

Reporter: Hari Susilo