Pemkab Gresik Gelar Sosialisasi DBHCHT, Ayo Gempur Rokok Ilegal di Pulau Bawean

Gresik | RADARJATIM.CO – Dalam upaya memerangi rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Salah satunya dengan mensosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kali ini, sosialisasi menyasar kepada para pedagang toko kelontong di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Bertempat di Aula Ponpes Mambaul Falah, Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Melalui Wakil Bupati Gresik Hj, Aminatun Habibah mengajak para pedagang, serta tokoh masyarakat untuk memerangi rokok ilegal. Salah satunya tidak menjual ataupun tidak membeli rokok tanpa cukai tersebut.

“Ciri-ciri rokok ilegal, dijual murah, tanpa cukai, atau pakai cukai palsu. Karena itu pasti tidak bayar pajak ke pemerintah. Padahal hasil pajak kembali ke masyarakat. Jadi bapak ibu jangan membeli atau menjual rokok tanpa cukai atau yang memasang pita cukai palsu,” kata Wabup Aminatun Habibah dalam acara kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Gresik, Sabtu (14/10/2023).

Wanita yang akrab disapa Bu Min itu menambahkan, selama ini Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Gresik untuk digunakan masyarakat. Seperti, layanan kesehatan, pembangunan Rumah Sakit, pemberian bantuan uang tunai kepada warga kurang mampu, dan membiayai masyarakat yang tidak punya BPJS. Termasuk program Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan sistem penjaminan kesehatan kepada masyarakat Gresik.

“Dari program UHC ini, bisa meng-cover seluruh layanan kesehatan masyarakat. Termasuk di Pulau Bawean. Semisal nanti ada rujukan warga Bawean ke RS di Gresik bisa dilakukan UHC,” ujarnya.

Untuk itu, Wabup mengajak kepada para pedagang maupun masyarakat. Kalau beli rokok berhati-hati, dan dipastikan ada cukai rokoknya.

“Kalau beli rokok tidak cap cukai, bandroll-nya itu rokok tidak jelas. Itu sangat merugikan negara dan masyarakat tidak mendapatkan hasil dari rokok ilegal tersebut. Intinya rokok ilegal ini tak ada manfaatnya sama sekali, dan pastinya merugikan negara,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan, dari sosialisasi ini, Pemkab Gresik berharap bisa getok tular, menyampaikan info dari satu orang kepada yang lain secara sambung menyambung. Sehingga Pulau Bawean bisa nihil dari peredaran rokok ilegal.

“Biasanya rokok ilegal itu, tidak ada tulisan pabrik rokok, tidak disertai peringatan merokok, dan dijual murah. Saya harap sosialisasi ini, bisa memberikan manfaat kepada para pedagang dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Pulau Bawean,” jelas Suprapto .

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menambahkan, untuk mengetahui rokok ilegal, masyarakat harus tahu ciri-cirinya. Seperti, rokok polos tidak dilengkapi pita cukai, rokok dilengkapi pita cukai, tapi fotocopy, rokok dengan pita cukai bekas, dan biasanya harganya sangat murah.

“Bagi yang mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan pasal 54 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang cukai. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 nilai cukai yang seharusnya dibayar,” paparnya.

 

(Red)