Pelanggar Jam Malam Polsek Dukuh Pakis Tindak Tegas Pelanggar Perwali 67

Surabaya,[Radar Jatim.co~Petugas kepolisian terus gencar melakukan patroli disiplin perwali nomer 67 tentang pembatasan jam operasional terhadap masyarakat. Kapolsek Dukuh Pakis berpatroli kesejumlah lokasi terkait pemberlakuan jam malam dipimpin langsung Polsek Dukuh Pakis Kompol Sugihartoyo, SH. MH. Jumat(8/1/2021)

Setidaknya ada sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli mulai warung kopi, kafe, hingga rental game. Hasilnya mereka menemukan banyak masyarakat yang masih berkerumun disaat pemberlakuan jam malam yakni mulai pukul 22.00 wib-04.00 wib.

Warkop ” kapten” salah satunya yang ada di Jln. Dukuh Kupang Barat, masih bandel dan tetap buka, sudah ada teguran namun tidak menghiraukan sehingga tidak mematuhi peraturan yang sudah ditentukan Perda Jatim 2 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor : 53 Tahun 2020 serta Pasal 32 Perwali Kota Surabaya Nomor : 67 Tahun 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional sampai dengan pukul 22.00 wib.

Baca Juga :  Ini yang Dilakukan Wabup Gresik Saat Ngantor di Balai Desa Kumalasa Kecamatan Sangkapura

Warkop tetap buka hingga pukul 00.10 wib dini hari ,sehingga dilakukan penutupan paksa dan di Police line oleh petugas Polsek Dukuh Pakis.sekaligus dilakukan penyitaan 1 ( satu ) unit modem wifi beserta router band dan menyita KTP pemilik warkop untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan untuk pengunjung sebanyak 7 orang yang berkerumun diberikan teguran tertulis dan penyitaan KTP.

“tugas polsek Dukuh Pakis tadi pagi pukul 00.10 wib dini hari jumat 8 januari 2021 telah melakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha warkop KAPTEN yang ada di Dukuh Kupang Barat karena didapati telah melanggar jam malam Operasional. Didapati pada pukul 00.10 wib warkop tersebut masih buka dn masih ada pengunjung” paparnya.

Baca Juga :  Ketua KPU Jawa Timur: Sebanyak 84 Paslon Untuk Pilkada Serentak 2024

Masih Sugihartoyo,”Sudah sering diberi teguran namun tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas penutupan dan di police line, untuk pengunjung sebanyak 7 orang yang didapati sedang berkerumun dilakukan tindakan peneguran dan sita KTP”. Pungkas Sugihartoyo.(En)