Para Pedagang Pasar Kota Ngelurug di Kantor Pemda Gresik Minta Pintu Pasar Dibuka

Gresik [Radar Jatim. co-Sejak Bulan Mei akhir atau seminggu setelah lebaran pada Bulan Mei 2020, Pintu Utama 1 dan Pintu Utama 3 Pasar Kota Gresik ditutup, karena alasan Protokol Kesehatan saat Pandemi Covid-19. Salah satu Cluster Penyebaran Covid-19 adalah Cluster Pasar. Sebagaimana dilansir Humas Kabupaten Gresik, Reza Fahlevi bahwa ada sekitar 23 orang di Pasar Gresik terkonfirmasi terpapar Covid-19, pada Data Perkembangan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik tanggal 13 Juli 2020.

Baca Juga :  Bangun Sinergisitas, Danrem 084/Bhaskara Jaya Jalin Silaturahmi dengan Walikota Surabaya

Para Pedagang Pasar Kota Gresik akhirnya meminta bantuan awak media agar bisa memediasi, sehingga Pintu Utama No. 1 dan No. 3 Pasar Kota Gresik segera dibuka. Para pedagang pasar mengeluh, karena ditutupnya pintu maka para pembeli semakin sepi, serta lewat pintu lainnya. Salah satu pedagang bernama Siti Jamilah menyampaikan ke awak media “Sudah sekitar 45 harian Pintu 1 dan 3 Pasar Kota ditutup, pendapat pedagang turun drastis, maka saya minta tolong awak media agar segera dibuka pintu pasar” (13/07/2020).

Siti Jamilah kemudian menghubungi awak media Radar Jatim bahwa pada tanggal 14 Juli 2020 diadakan pertemuan, untuk mencari solusi atas masalah masih ditutupnya pintu pasar kota. Saat Rapat Bersama tanggal 14 Juli 2020, antara pihak Wakil Bupati Kabupaten Gresik M. Qosim dan Kepala Dinas Koperindag UMKM Kabupaten Gresik, Agus Budiono disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Gresik yang diwakili Wakil Bupati dan Kepala Diskoperindag, bahwa Pintu 1 dan 3 dibuka tanggal 15 Juli 2020, dibuka oleh Wakil Bupati.

Baca Juga :  Warga Dukuh Kupang Barat Jaring Aspirasi Bersama Anggota Dewan

Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim saat rapat “Ya nanti Pintu Pasar Kota Gresik kami buka, namun tetap menegakkan Protokol Kesehatan selama New Normal ini, serta bila ada pedagang yang melanggar akan kena sanksi, serta bagi pengunjung pasar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, maka dilarang masuk Pasar”Selasa (14/07/2020).

Reporter: Harsus