Dalam kunjungannya tersebut Wakapolda Jatim itu menyampaikan harapannya terkait posko operasi yustisi yang didirikan oleh polres gresik itu.

“Semoga ke depan keberadaan Posko Ops Yustisi ini  dapat menjadi penunjang turunnya tingkat penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Gresik”, ungkap Brigjend Pol Slamet.

Baca Juga :  Pendistribusian BBM Bersubsidi di Pulau Bawean, Rawan Diselewengkan,  Perlu Pro Aktif Pengawasan dari Pertamina

Ia juga menuturkan agar dalam pelaksanaan Ops Yustisi di lapangan selalu melaksanakan langkah dan strategi  secara taktis, tajam dan sangat fokus dalam penanganan Covid-19.

Mendampingi kunjungan Wakapolda Jatim, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengutarakan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, Polres Gresik beserta Polsek jajaran  mengedepankan 2 metode yaitu statisioner dan mobile,  serta terus bersinergi dengan Pemkab Gresik, Kodim 0817 Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Pengadilan Negeri Gresik serta Gugus Tugas Covid-19 Gresik.

Baca Juga :  Warga Petisbenem  Bersama GENPATRA Tuntut Kejari Gresik Tuntaskan Perkara Korupsi

Sementara untuk penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Gresik ini, AKBP Arief menyampaikan dilakukan dengan dua cara.

Pertama penindakan penertiban pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker berdasarkan Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kab. Gresik, dengan mekanisme sebagai berikut :

a) Untuk pelanggar dilakukan penyitaan KTP oleh Sat Pol PP Kab. Gresik dengan diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp. 150.000.

b) Sanksi denda tersebut dibayarkan ke Kas Daerah Kab. Gresik melalui Rekening Bank Jatim

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Terbaik Masyarakat, Bupati Gresik Lantik Tujuh Pejabat Eselon ll 

Kedua penindakan protokol kesehatan berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Perda prov Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov Jatim Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan mekanisme Tipiring yang dilaksanakan oleh Sat Sabhara melalui berita acara pemeriksaan cepat yang putusannya melalui sidang Pengadilan ditempat atau di Pengadilan Negeri Gresik pada hari yang sudah ditentukan.

(Red)