Gresik | RADARJATIM.CO – Berawal dari ulah oknum yang mengaku sebagai Ketua LSM LPB di Kabupaten Gresik yang berinisial NV Telah diduga melakukan malpraktek yang bersinergi dengan Media Online untuk meneror, intimidasi dan mengolok-olok korban dengan tujuan yang tidak jelas.
Dari informasi beberapa sumber bahwa Prakteknya oknum Ketua LSM di Kabupaten Gresik ini yang berinisial NV diduga LSM abal-abal dan menurut Hamim selaku Kuasa Hukum dugaan ini diperkuat setelah Kliennya beberapa kali diteror lewat telepon bahkan telah diserang lewat media Online.
Dengan adanya peristiwa yang telah menimpa pada kliennya yang menurutnya telah cukup dan sempurna unsur-unsur Pidanannya, maka Kuasa Hukum Harian memo sekaligus Kuasa Hukum yang berinisial LP sebagai Kliennya telah mengambil langkah tegas untuk melakukan Upaya Hukum baik Pidana maupun perdatannya;
Hamim, mengatakan bahwa sebagaimana Fakta dan Peristiwa Kejadian yang menjadi alas dalam melakukan Upaya Hukum telah terekam cukup baik dengan penyertaan bukti surat dan bukti saksi dari awal kejadian kira-kira pada Tanggal, 11 Maret 2022 sekitar pukul 11.15 WIB, NV yang mengaku LSM, telah menghubungi Lp yang menanyakan perihal tentang pengelolaan alat/mesin Pertanian yang didapat dari bantuan Pemerintah semasa Lp menjabat sebagai Ketua Gapoktan Desa Tambakrejo, Kec. Duduk Sampean, Kab. Gresik.
Sampai pada Tanggal 1 April 2022, sekira pukul 17.10 WIB, NV telah menghubungi LP lewat Telepon dan serta merta mengirimkan berita Media Onlain yang isi dan muatannya telah menghina, menuduh dan mempermalukan LP di laman publik dengan sengaja dan sadar dengan tujuan tertentu;
“Karena dugaan Kejahatan yang dilakukan oleh NV bersama-sama awak media Online terhadap Lp telah menyeretnya berurusan dengan Hukum, dan pada hari ini Selasa 12 April 2022 telah resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim,” ungkapnya
Kuasa Hukum, berpendapat Dari klarifikasi dan Identifikasi Perkara, maka menyimpulkan LSM yang diduga ilegal dan tidak berbadan Hukum.
Struktural Kelembagaan yang dipimpin NV bersama tim diduga melakukan malpraktek pungli dengan menakut-nakuti dan mengancam kepada Lembaga kemasyarakatan, Lembaga pemerintahan/Instansi–instansi Kantor pemerintah Dll dan NV tetap menyangkal/tidak merasa bersalah dalam perkara ini, karena diduga oknum LSM abal-abal tersebut tidak faham dengan Hukum/ tidak pernah belajar Hukum.
Konten NV yang diekspos melalui media Online yang sudah tersebar, dan telah dibaca oleh Publik telah berakibat menggiring opini Publik untuk menjatuhkan Martabat dan Harga diri seseorang.
“Wartawan media Online dan Pimpinan serta Penanggung Jawab Redaksi telah memberitakan dan mempublikasikan dengan tidak seimbang dan telah mengabaikan hasil Konfirmasi dari LP, dengan mengabaikan pedoman dan UU jurnalis yang berakibat telah menyeretnya turut serta membantu kejahatan yang dilakukan oleh NV,” papar Hamim.
Lebih lanjut, Hamim menegaskan Z jika perbuatan yang dilakukan oleh NV dan beberapa Media Online serta para pihak yang terkait dengan perkara ini diduga telah melanggar pasal 310 KUHPidana adalah menyerang Kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui publik
“Hal ini yang termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan dipertunjukkan ditempel dimuka umum. Dan diduga Melanggar Pasal 45 ayat ( 3) UU ITE tahun 2016, Terkait Penghinaan/Pencemaran nama baik dengan Pidana 4 Tahun dan denda Rp.750 Juta Rupiah,” tukasnya.
Hamim menambahkan, selaku Kuasa Hukum, Harian Memo, memastikan akan mengawal proses Hukum terkait kasus tersebut baik pidanannya maupun perdatanya sampai tuntas
(Red)